Ilustrasi

Beritainternusa.com,Jakarta – Google, Facebook (FB), Instagram, WhatsApp (WA), dkk terancam diblokir Kominfo dua hari lagi. Penyebabnya aplikasi tersebut belum terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Dilansir dari DetikInet, Senin (18/7/2022), pemerintah menegaskan batas akhir pendaftaran PSE Lingkup Privat adalah 20 Juli 2022.

Artinya dua hari lagi Google, Netflix, PUBGMobile, Mobile Legend, Twitter, WhatsApp, Instagram, Facebook dkk terancam diblokir di Indonesia.

Para perusahaan teknologi raksasa tersebut belum melakukan pendaftaran hingga awal Juli ini. Hanya pihak PUBG Mobile dan Mobile Legends yang mengatakan sedang dalam proses pendaftaran PSE.

Menkominfo Johnny G Plate menegaskan batas akhir pendaftaran PSE tanggal 20 Juli 2022. Batas itu tidak bisa ditawar lagi baik untuk perusahaan dalam negeri maupun mancanegara.

Harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus, ya melakukan pendaftaran. Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” kata Johnny di Magelang, Kamis (14/7/2022) lalu.

Data Kominfo menunjukkan PSE yang sudah mendaftarkan diri antara lain Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Pemerintah menyatakan pendaftaran PSE ini telah diamanatkan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Kominfo tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal. Selama itu adalah PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya, juga sudah terdaftar sebagai PSE publik.

Artinya jika dihitung mulai dari hari ini, Senin (18/7/2022), tinggal tersisa tiga hari lagi sampai batas akhir 20 Juli 2022 yang akan jatuh pada hari Rabu mendatang. Jika melewati batas waktu itu, maka ancamannya adalah blokir.

Jangan sampai nanti, kealpaan dalam melakukan pendaftaran. Itu sama dengan dengan memaksa Kominfo untuk melakukan penegakan aturan. Ini tentu tidak baik bagi iklim usaha. Demi menjaga iklim usaha yang sehat, sekali lagi perusahaan teknologi baik nasional atau global seperti Google, Twitter, Facebook segera mengambil inisiatif melakukan pendaftaran,” kata Johnny, Senin (27/6/2022) silam.

Sementara itu, peneliti keamanan siber Vaksincom Alfons A Tanujaya menyebut Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memang wajib mendaftarkan perusahaan mereka ke regulator lantaran hal ini termasuk dalam kedaulatan digital Indonesia. “PSE wajib daftar ini adalah soal kedaulatan digital Indonesia,” katanya seperti dikutip dari Suara.

Kewajiban mengikuti pendaftaran PSE ini jelas mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan ini menyangkut ketaatan terhadap hukum dan peraturan. Ini juga sehubungan dengan keadilan, di mana semua perusahaan sama kedudukannya di mata hukum dan aturan. Baik perusahaan besar atau kecil, perusahaan lokal atau asing,” sambungnya.

Tidak hanya itu, menurut Alfons, berkat adanya kewajiban pendaftaran PSE ini, posisi pemerintah tidak lemah terhadap PSE.

Ini artinya ada kontrol langsung dari pemerintah terhadap aplikasi yang bisa merugikan masyarakat Indonesia dan bisa melakukan tindakan yang lebih cepat tanpa harus tergantung dari pengelola layanan seperti Play Store atau Apps Store,” katanya.

Alfons mengatakan, regulasi tersebut justru seharusnya sudah dijalankan pemerintah sejak lama. “Meski terlambat, setidaknya hal ini sudah dijalankan dan diharapkan diawasi dan diamati dengan saksama,” katanya.

Namun dalam pelaksanaannya, lanjut Alfons, diharapkan ditegakkan pada saat pertama kali dengan elegan dan tidak menimbulkan kekacauan, serta komunikasikan dengan baik dan terukur.

Berikan kesempatan yang fair dan cukup dengan timeline yang jelas dan profesional. Dan kalau memang harus melakukan tindakan tegas, kalau sudah diperingati dan tetap membandel, penegakan aturan tetap harus dilakukan,” katanya.

[Admin/itbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here