Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi

Beritainternusa.com,Jakarta – Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan total 30 tersangka kasus dugaan mafia tanah. Tujuh di antaranya diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pertahanan Nasional (BPN).

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan 30 tersangka itu ditetapkan berdasarkan penyelidikan dan penyidikan dari 10 laporan polisi pada tahun 2020-2022.

Ada 30 tersangka kita tetapkan, 25 orang ditahan,” kata Hengki dalam konferensi pers seperti Senin (18/7/2022). 13 Orang tersangka merupakan pegawai kantor BPN, 6 PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan 7 ASN,” imbuhnya.

Sementara itu, dua tersangka lainnya merupakan ASN pemerintahan. Kemudian, dua tersangka juga diketahui merupakan seorang kepala desa (kades). Satu orang tersangka jasa perbankan dan 12 orang tersangka masyarakat sipil,” ucap Hengki.

Di sisi lain, ia mengungkapkan tercatat ada belasan korban dalam kasus dugaan mafia tanah ini. Mulai dari pemerintah hingga masyarakat.

Terdapat 12 korban mafia tanah dimulai dari aset pemerintah, badan hukum, hingga perseorangan. Masih banyak masyarakat yang kita deteksi, yang tidak sadar mereka menjadi korban mafia tanah,” tutur Hengki.

Lebih lanjut, ia turut menyebut bahwa para tersangka ini menggunakan berbagai modus dalam melakukan aksinya.

Biasanya melibatkan notaris, PPATK, kelurahan, kecamatan, ASN, pada modus baru ini pada tataran penerbitan,” pungkas Hengki.

[Admin/itbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here