Beritainternusa.com,Jakarta – Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J akan mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Kedatangannya itu untuk membuat laporan terkait suatu dugaan tindak pidana.
Jadi, jam 9 pagi kami berencana ke SKPT Polri untuk melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian orang lain yaitu Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana yaitu tentang penyertaan dan atau perbantuan,” kata Kamaruddin saat dihubungi, Senin (18/7/2022).
Kemudian juga melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan atau pencurian handphone dari almarhum. Kemudian, kami juga akan memberikan laporan tentang dugaan tindak pidana komunikasi yaitu ayah, ibu, kakak, adik korban diduga diretas tanpa izin,” sambungnya.
Untuk laporan ini nantinya tidak diikuti oleh keluarga Brigadir J yang sedang berada di Jambi. Selain itu, terkait dengan kasus baku tembak yang menimpa kliennya ini disebutnya ada kejanggalan.
Yang janggal ya penjelasan Karopenmas yang enggak jelas. Dia bilang tembak-menembak, yang menembak katanya almarhum, tapi yang ditembak enggak kena. Abis 7 peluru,” sebutnya.
Kemudian yang ditembak, menembak balik 4 kali. Tetapi menghasilkannya 7 peluru. Kan janggal itu. Senjata apa yang dipakai kok bisa menembak 4 kali menghasilkan 7 peluru,” sambungnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan adanya luka seperti terkena senjata tajam (sajam) yang ada pada tubuh Brigadir J.
Kenapa ada luka sajam di dalam tubuhnya? Di bibir, di hidung, di mata, di belakang telinga ada sayatan kurang lebih satu jengkal, kemudian di bahu, biru-biru di dada kanan kiri, ada luka tusukan atau syatan di kaki. Jarinya, rahangnya, engselnya lepas atau geser, giginya berantakan,” ungkapnya.
Selain itu, terkait dengan tugas Brigadir J diketahui pihak keluarga sebagai ajudan dari Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Jadi selama ini yang diketahui dari keluarga beliau adalah ajudan dari Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri. Tapi yang dijelaskan Mabes Polri bahwa dia adalah sopir atau ajudan istri. Nah, sejak kapan istri punya ajudan dan sejak kapan suratnya sebagai ajudan atau sopir istri keluar?,” jelasnya.
(Keluarga enggak punya surat perintah tugas) enggak ada. Yang mereka tahu beliau adalah ajudan yang melekat pada Kadiv Propam,” tutupnya.
[Admin/mdbin]