Beritainternusa.com,Jakarta – KontraS menilai pengusutan kasus penembakan terhadap Brigadir J di rumah Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo penuh kejanggalan dan terkesan ditutup-tutupi.
Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar mengatakan upaya kepolisian menyembunyikan fakta dalam kasus itu seperti terjadi pada insiden penembakan terhadap enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020 lalu.
Bukan kali pertama, upaya kepolisian dalam menyembunyikan fakta juga terjadi pada kasus terdahulu, seperti halnya penembakan terhadap enam Laskar FPI,” katanya, Kamis (14/7/2022).
Rivanlee mengatakan persidangan kasus penembakan Laskar FPI telah terbukti sejumlah warga sekitar diduga mengalami intimidasi oleh aparat. Warga kala itu diminta aparat tidak merekam peristiwa dan bahkan diminta untuk menghapus file rekaman.
Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Komnas HAM ketika memberikan keterangan di persidangan,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Rivanlee mengatakan kasus serupa terjadi dalam penyiksaan terhadap (Alm) Hermanto yang merupakan tahanan Polsek Lubuklinggau Utara. Saat itu, pihak kepolisian terkesan menutupi kasus dengan menghalangi jenazah yang meninggal untuk dilihat oleh pihak keluarga.
Untuk lari dari pertanggungjawaban pidana pun, anggota kepolisian berdalih bahwa tindakan diambil merupakan langkah terukur terhadap pelaku kriminal. Padahal dalam peristiwa ini, kami justru menemukan adanya dugaan rekayasa kasus dan fakta,” katanya.
Rivanlee mencatat ada enam kejanggalan yang tak masuk akal dalam pengusutan kasus penembakan terhadap Brigadir J. Kejanggalan pertama, ada disparitas waktu yang cukup lama antara peristiwa dengan pengungkapan ke publik yakni sekitar dua hari.
Kedua, kronologis yang berubah-ubah disampaikan oleh pihak kepolisian ke publik. Lalu, kejanggalan ketiga ditemukannya luka sayatan pada jenazah Brigadir J di bagian muka. Keempat, keluarga yang sempat dilarang melihat kondisi jenazah. Kelima, CCTV dalam kondisi mati pada saat peristiwa terjadi. Kejanggalan terakhir disebutkan keterangan ketua RT yang tidak mengetahui adanya peristiwa dan proses olah TKP.
Kami menilai bahwa sejumlah kejanggalan tersebut merupakan indikasi penting bahwa kepolisian terkesan menutup-nutupi dan mengaburkan fakta kasus kematian Brigadir J. Terlebih keberadaan Kadiv Propam saat peristiwa terjadi pun tidak jelas,” katanya.
Rivanlee meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menjamin independensi dan transparansi tim khusus yang bertugas untuk mengungkap fakta kasus tersebut. Serta dapat menyampaikan secara berkala pada publik atas perkembangan yang terjadi.
Kapolri menjamin ruang masukan, saran, serta penyampaian dari pihak keluarga korban untuk bebas dari tindakan intimidatif dan tekanan dalam bentuk lain guna mencari fakta seterang-terangnya. Serta meminta LPSK untuk menjamin perlindungan bagi keluarga korban,” pungkasnya.
[Admin/itbin]