Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba pada operasi narkoba Progo 2022

Beritainternusa.com,DIY – Dalam rangka pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda D.I. Yogyakarta, Ditresnarkoba Polda D.I. Yogyakarta telah melaksanakan Operasi Narkoba dengan Sandi NARKOBA PROGO  2022  di seluruh wilayah Hukum Polda D.I. Yogyakarta selama 14 (empat belas) hari yang dimulai pada tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan 10 Juli 2022 dan berhasil mengungkap tindak pidana narkoba sebagai berikut :

Selama Operasi Narkoba Progo 2022 berhasil mengungkap 43 kasus terdiri dari :

Target Operasi 20 telah berhasil diungkap : 20 kasus

Non Target Operasi berhasil  diuangkap    : 23 kasus

Dengan barang bukti yang berhasil disita adalah :

Ganja : 65,09 gram

Sabu : 79,52 gram

Gorila : 31,57 gram

Psikotropika : 1.009 butir

Obat keras : 5.768,5 butir

Diantara nya ada 2 (dua) kasus yang menonjol karena merupakan jaringan, yaitu dengan rincian sebagai berikut :

Pengungkapan dan pengembangan sabu

 LP /A/ 543 /VII / 2022 / SPKT.DITNARKOBA/POLDA D.I.Y TGL 1 Juli 2022

Tersangka :

AS, Laki-laki, 36 tahun,  Alamat : Tempel, Sleman;

FH, Laki-laki, 30 tahun, Alamat : Tempel, Sleman;

MNB, Laki-laki, 26 tahun, Alamat : Salam, Magelang;

TKP    :  Panggung Rt 10 Rw 12, Lumbungrejo, Tempel, Sleman;

Barang bukti

3 (Tiga) paket Sabu dengan jumlah total 0,5 (nol koma lima) gram

Kronologi pengungkapan

Pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2022 sekira pukul 22.30 Wib, Ditresnarkoba Polda DIY berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang yang di duga melakukan pemufakatan jahat tindak pidana narkotika jenis sabu an. AS, FH dan MNB dengan cara membeli sabu melalui akun TATABUDA seharga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan transaksi transfer bank.

Berdasarkan info dari ketiga tersangka diatas, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku an. CT dan JV yang sedang meletakkan beberapa paket narkotika di beberapa tempat di daerah Godean, Sleman.

Dari ke dua pelaku ini, berhasil disita barang bukti berupa :

2 (dua) paket Sabu dengan jumlah total 1 gram;

4 (empat) paket Tembakau Gorila dengan jumlah total 4 gram;

Saat ini barang bukti masih dalam proses uji laboratoris di Labfor Semarang.

Modus operandi

Pesan melalui Medsos dengan akun TATABUDA dan transaksi tranfer bank.

  1. Pasal yang disangkakan

Pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a jo pasal 144 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan sabu

LP/A/391/VII/2022/ SPKT. SATRESNARKO BA/ POLRES SLEMAN/POLDA DIY, tanggal 07-07- 2022.

Tersangka:

RAR, Laki-laki, 21 tahun, Alamat : Sukoharjo, Jawa Tengah;

FDH, Laki-laki, 25 tahun, Alamat : Sukoharjo, Jawa Tengah;

TKP : Jl. Winong Baru Rt. 002 Rw. 021, Winong, Boyolali, Jawa Tengah;

Barang bukti

8 (delapan) paket  sabu dengan total berat ± 62,38 gram.

Kronologi pengungkapan

Pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022, sekitar jam 17.00 Wib, Satresnarkoba Polres Sleman berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu an. RAR dan FDH dengan cara menjadi perantara dan mengedarkan/menjual narkotika jenis sabu dengan mengambil dan memecah sabu kemudian menaruh ke alamat untuk diedarkan kembali.

Dari ke dua pelaku ini, berhasil disita barang bukti berupa :

– 8 (delapan) paket sabu dengan total berat ± 62,38 gram

Modus operandi

Tersangka mengambil sabu kemudian sabu di taruh ke alamat kembali untuk diedarkan.

  1. Pasal yang disangkakan

Pasal 114 (2), 112 (2) dan 127 (1) a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan Undang- Undang kesehatan dan psikotropika periode Juni 2022

Dalam rangka pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda D.I. Yogyakarta, Ditresnarkoba Polda D.I. Yogyakarta pada bulan Juni 2022 telah berhasil mengungkap 2 (Dua) kasus dengan 2 (Dua) tersangka. Dengan barang bukti yang berhasil disita adalah :

  1. 1.770 (Seribu tujuh ratus tujuh puluh ) butir pil Alprazolam
  2. 26.500 (Dua puluh enam ribu lima ratus) butir pil Trihexilpenidyl

Diantara nya ada 1 (satu) kasus yang menonjol yaitu dengan rincian sebagai berikut :

Pengungkapan obat jenis psikotropika dan trihexilpenidyl

Laporan polisi:

LP /A/480 /VI / 2022 / SPKT.DITNARKOBA/POLDA D.I.Y TGL 14 Juni 2022 TERSANGKA : RO, Laki-laki, Alamat: Kec.Kasihan Bantul;

TKP : Rumah Kontrakan  Nitiprayan Kel.Ngestiharjo

Kec.Kasihan, Bantul.

Barang bukti:

Obat trihexyphenidyl sebanyak 25.500 (dua puluh lima ribu lima ratus) butir pil trihexyphenidyl;

1.770 (Seribu tujuh ratus tujuh puluh ) butir pil Alprazolam.

LP /A/ 494/VI / 2022 / SPKT.DITNARKOBA/POLDA D.I.Y TGL 21 Juni 2022

TERSANGKA : DH, Jenis Kelamin : Laki-laki, Alamat: Setu Bekasi.

TKP             : Taman Rahayu Regency Kel.Taman Rahayu Kec.Setu

Kab.Bekasi.

Barang bukti:

Obat trihexyphenidyl sebanyak 1000 (seribu) butir pil trihexyphenidyl.

Kronologi pengungkapan

Pada hari selasa 14 Juni 2022 melakukan penangkap terhadap 1 (satu) orang an. RO di Nitiprayan Kasihan dengan barang bukti Trihexphinidhil sebanyak 25.500 butir dan pil psikotropika sebanyak 1700 butir.

Selanjutnya penyidik melakukan pengembangan ke Bekasi, Jawa Barat dan pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 melakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang an. DH dan menyita barang bukti Trihexphinidhil sebanyak 1000 butir.

DH menjual kepada RO melalui wa dan barang dikirim melalui Jasa Pengiriman JNT. Setelah barang diterima RO, kemudian dijual dan diedarkan di daerah Sleman dan Jogja.

  1. Modus operandi

Tsk RO : Pesan melalui No Whatsaap (WA) dan menjual melalui teman dekat  RO;

Tsk DH : Transaksi melalui Chat di Whatsapp langsung kepada penjual, Tersangka melakukan pemesanan kemudian menjual kembali kepada Tersangka RO, Laki-laki, Alamat: Kasihan Bantul.

  1. Pasal yang disangkakan tsk RO:

Pasal 62 UU RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika;

Pasal 196  UU RI No.36 Tahun  2009 tentang kesehatan;

Pasal 53 Ayat 1 KUHP.

TSK DH :

Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;

Pasal 60 ayat 4 UU RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

[S.Susanto/bindiy]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here