Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

Beritainternusa.com,Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Permintaan tersebut terkait insiden polisi saling tembak di kediaman Irjen Ferdy Sambo di kawasan Jakarta pada Jumat (8/7/2022) lalu, yang mengakibatkan Brigadir J tewas.

Sulit untuk menghindari asumsi-asumsi negatif yang muncul di masyarakat bila Irjen Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam, karena akan diragukan objektivitasnya. Makanya Kapolri harus segera mengambil langkah yang tegas dan jelas terkait hal ini dengan menonaktifkan Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam,” kata Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS) bidang Kepolisian Bambang Rukminto saat dihubungi, Selasa (12/7/2022).

Kapolri harus bertindak cepat, tegas, dan transparan dalam mengungkap kasus ini agar tidak memunculkan asumsi-asumsi liar. Segera menonaktifkan Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam dalam tempo secepatnya untuk memudahkan penyelidikan yang objektif, transparan dan berkeadilan,” tambahnya.

Selain itu, ia ingin agar kasus ini diusut tuntas dan dijelaskan secara transparan atau terbuka kepada masyarakat. Mulai dari tempat kejadian perkara, kronologi,hasil autopsi sampai motif pelaku.

Tak menutup kemungkinan membuka rekaman CCTV di rumdin (rumah dinas). Dan ini harus dijelaskan kepada publik secara terbuka agar tidak memunculkan rumor-rumor yang tak terkendali,” ujarnya.

Menurut Bambang, penanganan kasus polisi baku tembak di rumah Kadiv Propam ini terkesan diperlambat. Mengingat, kasus tersebut terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu dan baru dibuka kepada publik tiga hari setelah kejadian.

Ini jelas akan menyulitkan tim pencari fakta dan bukti di TKP. Di era serba cepat seperti saat ini, menunda penjelasan pada publik hanya akan memunculkan asumsi-asumsi liar yang bisa menjadi bumerang bagi Polri sendiri,” ucapnya.

Bambang menegaskan, pengungkapan kasus penembakan ini harus dilakukan dengan transparan kepada publik, seperti senjata api yang digunakan oleh keduanya itu.

Pengungkapan kasus ini harus dilakukan dengan transparan. Termasuk juga dengan pemeriksaan senjata api pelaku maupun korban. Mulai jenis maupun izin penggunaan bagi anggota Polri. Bila mencermati pernyataan Karopenmas, Senin malam bahwa pelaku adalah tamtama berpangkat Bhayangkara 2 tentunya tak diperbolehkan membawa senjata laras pendek, makanya perlu disampaikan ke publik apa senjata pelaku, dari mana asal senjata maupun peluru yang digunakan,” tegasnya.

Ia menyebut, berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 1 tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api Pasal 2 (1) Perizinan Senjata Api Organik Polri dilakukan terhadap Senjata Api Organik Polri yang digunakan oleh anggota Polri dalam pelaksanaan tugas Polri.

Pasal 8
Izin penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e, harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki surat rekomendasi dari atasan langsung;
b. memiliki surat keterangan lulus tes psikologi Polri; dan
c. memiliki surat keterangan sehat dari dokter Polri.

Dalam Perkap yang baru ini memang aturan penggunaan senjata api oleh anggota Polri relatif sangat longgar. Semua bisa menggunakan senjata api asal mendapat rekomendasi dari atasan langsung,” sebutnya.

Terkait insiden yang terjadi saling tembak antar ajudan dan pengawal yang memberikan izin juga atasan langsung dari pelaku maupun korban. Artinya irjen Sambo sebagai atasan langsung juga harus bertanggung jawab pada senpi yang digunakan pelaku maupun korban,” sambungnya.

Sebelumnya, Brigadir J, seorang anggota Polri tewas tertembak rekannya di rumah Kadiv Proma Irjen Ferdy Sambo. Baku tembak ditengarai karena adanya dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang terjadi di rumahnya.

Jadi gini, itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar. Pelecehan,” kata Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).

Dari hasil olah TKP, lanjut Ramadhan, kejadian yang diketahui pada Jumat (8/7/2022) lalu, dengan memeriksa beberapa saksi di tempat kejadian perkara, di antaranya istri Kadiv Propam Dan Bharada E yang menembak Brigadir J.

Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” ungkap Ramadhan.

Adapun jabatan Bharada E adalah Anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam. Sementara Brigadir J adalah Anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai Supir dinas istri Kadiv Propam.

Lalu, Istri Kadiv Propam berteriak akibat pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J. Lantas dia berteriak minta tolong yang didengar oleh Bharada E di lantai atas rumah kemudian turun dan memeriksa sumber teriakan.

Atas kehadiran Bharada E, Brigadir J pun panik. Namun pertanyaan Bharada E karena mendengar teriakan dari Istri Kadiv Propam itu malah direspon tembakan yang dilepaskan Brigadir J yang sudah berdiri di depan kamar.

Pertanyaan Bharada E direspons oleh Brigjen J dengan melepaskan tembakan pertama kali ke arah Bharada E,” ungkap Ramadhan.

Dari hasil olah TKP, Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali. Kemudian Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak 5 kali.

Sementara, Ramadhan mengatakan bahwa posisi Kadiv Propam tak berada di lokasi saat peristiwa ini terjadi. Saat kejadian, Irjen Ferdy Sambo sedang melakukan tes PCR Covid-19.

Pada saat kejadian, Kadiv Propam tidak ada di rumah karena sedang PCR test,” ungkap Ramadhan.

Ramadhan mengatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo baru mengetahui insiden baku tembak ini setelah ditelepon oleh istrinya yang histeris akibat kasus ini.

Kadiv Propam pulang ke rumah karena dihubungi istrinya yang histeris. Kadiv Propam sampai di rumah dan mendapati Brigadir J sudah meninggal dunia,” tutur Ramadhan.

Atas kejadian tersebut, Irjen Ferdy Sambo langsung menghubungi Kapolres Jakarta Selatan. Hingga akhirnya dilakukan oleh TKP oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Sehingga Kadiv Propam langsung menghubungi Kapolres dan selanjutnya dilaksanakan olah TKP,” pungkasnya.

[Admin/mdbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here