Beritainternusa.com,Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menilai klaim-klaim kepolisian terkait kematian Brigadir J perlu dibuktikan dengan tiga instrumen penyelidikan, yaitu fotografi forensik, balistik forensik, dan bedah mayat atau autopsi.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan tiga instrumen itu harus dilakukan lewat penyelidikan yang kredibel dari tim gabungan pencari fakta (TGPF) atau tim independen di luar Divisi Propam Polri.
Yang dibutuhkan adalah, pertama penyelidikan yang menyeluruh, penyelidikan yang kredibel. IPW mengusulkan pembentukan TGPF untuk mendapatkan penyelidikan yang kredibel,” katanya, Selasa (12/7/2022).
Sugeng menjelaskan, beberapa klaim kematian Brigadir J yang menimbulkan pertanyaan seperti bekas pemukulan dan sayatan di tubuhnya. Selain itu juga kesesuaian senjata yang berhak digunakan Bharada E dengan peluru di tubuh Brigadir J.
Sugeng pun memaparkan fotografi forensik atau pengambilan foto semua benda atau keadaan di dalam tempat kejadian perkara (TKP) dapat memberikan satu keterangan penting dalam penyelidikan.
Misalnya senjata Brigadir J itu (jenis) apa ketika posisi dia melakukan (penembakan) itu? Kemudian senjata Bharada E itu apa? Di mana posisi proyektil? Di mana posisi (tubuh) Brigjen J? Bagaimana bentuk rumah, ruang-ruang atau selasar-selasar?” papar Sugeng.
Di sana akan difoto keberadaan CCTV dan foto-foto tersebut akan memberikan satu keterangan penting dalam penyelidikan,” tambahnya.
Selain fotografi forensik, Sugeng juga mengarahkan pada uji balistik terkait penggunaan senjata Bharada E dan Brigadir J. Mulai dari kesesuaian dengan kepemilikannya hingga untuk mengetahui arah tembakan dan lainnya.
Tujuh tembakan dari Brigadir J itu tertanam di mana? Dengan foto forensik tadi posisi keberadaan Brigadir J itu bisa dijelaskan secara logis,” kata Sugeng.
Sementara, langkah terakhir adalah bedah mayat atau autopsi yang harus dilakukan ahli forensik. Sebab, menurutnya, mayat Brigadir J dapat memberikan bukti kondisi yang ia alami sebelum kematiannya.
Ini juga yang harus dicek, tembakan kena bagian mana? Tembakan mana yang melumpuhkan dia? Apakah satu tembakan sudah cukup? Mengapa (harus) lima tembakan?” tanya Sugeng.
Selain itu, penyelidikan ini harus memastikan bahwa TKP belum diintervensi ketika pihak kepolisian datang.
Berulang kali ia menegaskan bahwa proses penyelidikan ini adalah bagian dari pencarian keadilan bagi kedua belah pihak, yaitu Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan keluarga Brigadir J.
Proses pencarian keadilan itu tidak boleh sepihak, pihak polisi sudah menyatakan Brigadir J sebagai terduga pelaku pelecehan dan pengancaman. Kan ada keluarga di sana yang bertanya-tanya perlu juga diberikan satu jawaban pemenuhan rasa keadilannya,” pungkas Sugeng.
[Admin/itbin]