Para tersangka pungli di Mapolresta Tangerang

Beritainternusa.com,Tangerang –  Empat mantan perangkat Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, dijebloskan ke penjara. Mereka diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2020 -2021.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, keempatnya berinsial AM, SH, FI dan MSE, mereka diduga melakukan pungli yang diperkirakan merugikan masyarakat lebih dari Rp2 miliar.

Untuk tersangka inisialnya AM selaku mantan Kades, kemudian SH mantan Sekdes, FI selaku mantan Kaur (kepala urusan) perencanaan, MSE selaku mantan Kaur keuangan. Mulai hari ini kita tetapkan tersangka keempat orang itu,” ungkap Romdhon di Mapolresta Tangerang, Selasa (5/7/2022).

Dalam kasus ini, para pelaku diduga melakukan pungli dengan besaran bervariasi antara Rp500 ribu-Rp1,5 juta per sertifikat. Total warga yang menjadi korban sebanyak 1.319 warga pemilik bidang tanah.

Romdhon memaparkan, penyidikan perkara pungli itu dilaksanakan sejak Januari hingga Juli 2022 kemarin. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan dari kasus itu.

Terkait hal ini kita lanjutkan untuk dikembangkan, bilamana ada tersangka baru terkait dengan masalah PTSL ini. (Modusnya) melakukan pemungutan di luar ketentuan, artinya ada biaya kepengurusan di luar peraturan perundangan,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan dari empat tersangka itu di antaranya uang tunai Rp100 juta, 150 ribu kuitansi, flashdisk, buku tabungan, tanda pengenal, dan dokumen lainnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Sementara Kepala Seksi Pengukuran ATR/BPN Kabupaten Tangerang Diki Medianto mengaku sangat mengapresiasi kinerja Polresta Tangerang dalam mengungkap pungli PTSL di desa itu. Dia juga berharap pengawasan kepolisian terhadap program sertifikasi tanah masyarakat itu semakin diperketat.

Pada prinsipnya kami dari BPN Kabupaten Tangerang mengapresiasi apa yang telah dilakukan Polresta Tangerang, dan ke depanya bisa lebih ketat lagi dalam pengawasan pelaksanaan terhadap kasus-kasus pungli seperti ini,” ucap Diki.

Diki menegaskan, mayarakat tidak dibebankan biaya alias gratis dalam program PTSL. Tindakan yang dilakukan perangkat desa Cikupa itu dinyatakan sebagai pungli.

Dia tidak menampik ada oknum BPN yang diduga terlibat dalam praktik pungli pengurusan PTSL itu. Kalau dari program kami gratis sesuai SKB. Kalau hal tersebut (pengawasan ATR/BPN) bisa nanti konfirmasi ke atasan saya, Kepala BPN atau melalui bidang tata usaha,” ucap dia.

[Admin/mdbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here