Beritainternusa.com,Tangerang – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rehab Anti Narkoba Indonesia (Geranid) Kota Tangerang akan segera melantik kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Cipondoh sebagai bentuk kepedulian ikut ambil bagian dalam upaya menyelamatkan generasi muda Indonesia khususnya di wilayah Cipondoh dari bahaya narkoba.
Dengan adanya Geranid di tengah masyarakat semoga bisa membantu mensosialisasikan terkait P4GN (Pencegahan,Pemberantasan,Penyalah Gunaan dan Peredaran Gelap Narkotika)
Kita semua punya tanggungjawab terhadap keselamatan generasi muda dari bahaya narkotika. Niat baik kita ini mudah-mudahan bisa membantu minimal di lingkungan terkecil di wilayah kita dalam hal bahayanya barang haram ini melalui sosialisasi di kalangan remaja”.kata sekjen DPD Granid Bapak Affandi kepada media Minggu 04 Juli 2022.
Mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika,memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah gunaan dan pecandu narkotika.
Sanksi bagi pengedar narkoba golongan 1 (satu) tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
DPC Granid Cipondoh mengatan, secepatnya kita akan bentuk insyaallah di akhir Minggu kedua di bulan Juli 2022 untuk mensosialisasikan program kita yaitu P4GN,semakin sering kita sosialisasi kemasyarakat tentunya semakin banyak informasi yang di dapat kalangan remaja sehingga mereka akan semakin sadar akan bahayanya narkoba sanksinyapun sangat berat sehingga pemuda kita akan menjauhi barang haram tersebut.
[Romelih/bintng]