Beritainternusa.com,Jateng – Polres Kebumen berhasil membongkar kasus investasi bodong. Tersangka seorang perempuan berinisial FC (36) mengaku berhasil meraup uang Rp 200 miliar dari ribuan korbannya.
Yang kita ungkap ini adalah kasus investasi trading, yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan,” kata Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat menggelar pers rilis di Mapolres Kebumen, Jumat (1/7/2022).
Tersangka warga Desa Krandegan, Kecamatan Puring, Kebumen itu menjanjikan keuntungan 5 persen dari setiap uang yang diinvestasikan kepadanya setiap 10 hari. Uang keuntungan itu rupanya hasil investasi dari investor baru untuk menutup keuntungan investor yang lebih dahulu bergabung.
Untuk meyakinkan para korbannya, tersangka bahkan sering mengadakan pertemuan dalam dua bulan sekali agar para investor lebih semangat lagi menyetorkan uang kepadanya dan mengajak orang lain bergabung.
Sebagian uang dari investor tersebut, telah digunakan tersangka untuk membeli sejumlah properti seperti tanah, ruko, serta barang mewah lainnya,” jelasnya.
Tersangka sendiri memulai bermain trading kripto sejak tahun 2020 saat ia bekerja di Hong Kong. Awalnya ia mengaku profit dengan modal yang saat itu hanya Rp 5 juta. Lalu ia berambisi untuk mendapatkan keuntungan yang banyak dengan mengajak banyak orang agar bergabung bersamanya.
Tersangka juga mantan tenaga kerja wanita atau TKW di Hong Kong pada tahun 2017 hingga 2021. Telah menipu kurang lebih 2.800 investor. Korbannya tersebar di seluruh Indonesia, bahkan sampai Papua,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka FC mengaku telah meraup lebih dari Rp 200 miliar dari hasil kejahatannya. Jumlah tersebut didapat dari setoran korban dengan jumlah Rp 1 juta hingga Rp 2 miliar.
Total sekitar Rp 200 miliar telah masuk ke dalam rekening saya mulai dari yang deposit paling kecil Rp 1 juta hingga Rp 2 miliar,” ucap FC di kesempatan yang sama.
Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit CPU, dua monitor, tiga laptop, tiga printer, 11 HP, 32 buku tabungan, serta beberapa bidang tanah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen dan dijerat Pasal 378 KUHPidana dan/atau 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan Pasal 3 Juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
[Admin/dtbin]