Dukungan aksi tolak RKUHP

Beritainternusa.com,Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik masih adanya pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP. Menurut YLBHI, pasal-pasal tersebut adalah warisan kolonial penjajah yang seharusnya dihapus.

Selamat datang di Indonesia! Negara yang sudah merdeka tapi masih mau menggunakan pasal-pasal kolonial zaman penjajahan,” tulis YLBHI di akun Twitternya @YLBHI, Kamis (30/6/2022).

YLBHI kemudian menyinggung sejumlah pasal di RKUHP yang berpotensi menjerat siapa saja yang menghina presiden, pemerintah, maupun pejabat negara. Pasal-pasal yang dimaksud adalah pasal 218, 240, 353, 354, dan 273 RKUHP.

Kalau menurut RKUHP nih ya, orang yang menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dengan lisan atau tulisan, dan itu dilakukan di tempat umum, siap-siap masuk penjara,” tulis YLBHI.

Pasal 353 RKUP misalnya berbunyi “Setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Kemudian pasal 354 RKUPH berbunyi “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak kategori III.”

Pasal-pasal ini katanya buat menjaga dan melindungi martabat presiden. Itu kata pejabat yang menyusun RKUHP ini. Kalau kata netizen, martabat presiden dan lembaga negara itu seperti apa sih?” tulis YLBHI lagi.

[Admin/itbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here