Presiden Partai Buruh Said Iqbal

Beritainternusa.com,Jakarta – Presiden Partai Buruh Said Iqbal berani memastikan jika sistem kerja dan pengupahan tetap mengikuti Omnibus Law Cipta Kerja, maka 10 tahun ke depan akan terjadi perbudakan modern dan merajalelanya outsourcing.

Bahkan pada 10 tahun ke depan ia juga bisa memastikan tak ada lagi kenaikan upah minimum bagi para buruh.

10 tahun ke depan dengan sistem upah yang mengikuti Omnibus Law diiringi outsourcing seumur hidup, perbudakan modern, bisa dipastikan 10 tahun ke depan tidak ada kenaikan upah minimum dan merajalelanya outsourcing,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Kamis (30/6/2022).

Kondisi masa mendatang tersebut kata dia, sudah bisa terlihat dalam perjalanan 3 tahun penerapan Omnibus Law Cipta Kerja. Di mana upah minimum buruh tidak naik selama 3 tahun berturut.

Akibat nihilnya kenaikan upah buruh dan tingginya inflasi, serta harga bahan pokok yang melambung, Said Iqbal mengatakan terjadi penurunan daya beli masyarakat khususnya para buruh sebesar 30 persen.

Akibat tidak naik upah, dengan inflasi yang tinggi, harga bahan pokok yang sudah melambung tinggi, terjadi penurunan daya beli dari masyarakat khususnya buruh 30 persen,” ujar dia.

Oleh karena itu Partai Buruh menyatakan menolak pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja jika isi dan materi yang dibahas tidak mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi soal inkonstitusionalitas.

Karena itu Partai Buruh menolak pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja, akan dipersiapkan aksi massal mogok nasional yang waktunya akan ditentukan kemudian dengan lihat perkembangan dinamika pembahasan di DPR,” ungkapnya.

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here