Kantor DPD RI DIY

Beritainternusa.com,DIY – Ketidakadilan yang dirasa masyarakat, serta kemiskinan struktural yang teramat sulit dientaskan, merupakan problem di seluruh daerah. Keduanya menjadi persoalan fundamental, karena tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan kuratif dan karitatif.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, di dalam FGD ‘Amandemen Konstitusi Dalam Rangka Mengembalikan Kedaulatan Rakyat’ yang berlangsung di Kantor DPD RI DIY, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Kamis (23/6/2022) siang.

Ia menuturkan, kedua permasalahan tersebut ditemukan sesuai dirinya berkeliling di 34 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten dan kota di Indonesia. Menurutnya, penyebab permasalahan ini sebenarnya berada di hulu. Yaitu, negara yang makin liberal, sekuler dan kapitalis.

Perubahan arah perjalanan bangsa ini semakin terang benderang, sejak kita melakukan amandeman konstitusi pada 1999, hingga 2002. Sejak itu, kita sebagai bangsa telah meninggalkan Pancasila,” katanya.

LaNyalla berujar, Wakil Presiden RI ke-6, Try Sutrisno pun menyebut, amandemen itu sebagai peristiwa perubahan konstitusi. Sebab, yang terjadi dalam amandemen empat tahap tersebut, membuat sistem tata negara Indonesia mengalami perubahan yang terbilang total.

Amandemen itu jelas sudah melanggar prinsip adendum, karena dilakukan besar-besaran, ya, dalam kurun waktu itu. Ini jadi kecelakaan konstitusi,” tandasnya.

Sehingga, lanjutnya, pada hari ini, partai politik menjelma sebagai penentu tunggal arah perjalanan bangsa, sekaligus satu-satunya instrumen untuk mengusung calon pemimpin bangsa. Ditambah lagi, lewat fraksinya di DPR RI, mereka juga yang memutuskan undang-undang.

Sebaliknya, DPD RI sebagai wakil dari daerah, wakil dari golongan-golongan, wakil dari entitas-entitas non-partisan, tidak memiliki ruang untuk menentukan wajah dan arah perjalanan bangsa Indonesia,” keluhnya.

Partai-partai besar jadi tirani mayoritas, mengendalikan semua keputusan melalui vooting di parlemen. Mereka juga bersepakat, membuat UU yang memberi ambang batas pencalonan presiden,” tambah LaNyalla.

Namun, ia menegaskan, persoaalan konstitusi ini tak boleh hanya direduksi terbatas pada penguatan kelembagaan DPD RI saja, dan kalangannya tidak akan egois. Sebab persoalan tersebut, menyangkut hajat hidup dan kedaulatan rakyat, sebagai pemilik yang sah dari negara ini.

Sehingga, saya tidak ada pilihan, untuk terus mendorong kesadaran seluruh elemen bangsa bahwa kita harus kembali ke Pancasila. Kita harus kembalikan konstitusi negara ini, kepada nilai-nilai yang sudah tertulis di dalam naskah pembukaan konstuitusi kita,” terangnya.

Sementara, Guru Besar Kebijakan Publik dan Manajemen UGM, Sofian Effendi, yang turut dihadirkan sebagai salah satu narasumber dalam FGD tersebut, mengatakan, bahwa DPD RI saat ini berada dalam situasi yang terdzalimi, mengingat perannya yang seakan coba dikerdilkan.

DPD sebagai salah satu pilar kedaulatan rakyat, sekaligus lembaga perwakilan masyarakat majemuk, didzalimi oleh elective dictatorship. Semoga DPD RI tetap berada di depan, untuk menjaga negara dan bangsa dari constitutional gridlock yang akan terjadi,” ujarnya.

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here