Minyak goreng curah

Beritainternusa.com,Jakarta – Pemerintah kembali mengembuskan wacana rencana penghapusan minyak goreng curah. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Panjaitan menyebut, penghapusan minyak goreng curah akan dilakukan secara bertahap.

Nantinya minyak goreng curah akan digantikan dengan minyak goreng kemasan, guna lebih higienis. Hal itu disampaikan Menko Luhut saat konferensi pers Business Matching Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) di Kuta, Bali.

Hal itu itupun dibenarkan oleh Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Jodi Mahardi. “Rencananya begitu. Masih akan kita godok mekanismenya,” kata Jodi kepada awak media.

Pada 2019, Menteri Perdagangan kala itu, Enggartiasto Lukita telah mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menghapus minyak goreng curah mulai Januari 2020. Mengingat, larangan ini sudah direncanakan sejak tahun 2015.

Kita sepakati per tanggal 1 Januari 2020, seluruh produsen wajib menjual atau memproduksi minyak goreng dalam kemasan dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan tak lagi mensuplai minyak goreng curah,” kata Enggar.

Dia menjelaskan, minyak goreng eceran tak memiliki jaminan kesehatan sama sekali
sehingga membahayakan kesehatan masyarakat.

Ketua Umum GIMNI, Sahat Sinaga menceritakan, mulanya minyak goreng curah hanya dijual untuk masyarakat dengan jarak terdekat dari pabrik. Maksimal jaraknya hanya 20 kilometer.

Namun, seiring berjalannya waktu, keberadaan minyak goreng curah ini digemari masyarakat kelas bawah karena harganya yang murah. Terlebih sejak pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi pada minyak goreng curah.

Minyak goreng curah ini dulunya hanya dijual di sekitar pabrik yang jaraknya 10-20 km, jarang yang jauh,” kata Sahat kepada merdeka.com.

Tak hanya itu, Sahat menyebut ada banyak pertimbangan lain untuk menghapuskan minyak goreng curah yakni dari aspek kualitas. Menurutnya minyak goreng curah sangat rentan dioplos dengan minyak jelantah. Bila digunakan berulang, maka tidak baik bagi kesehatan masyarakat.

Memang dari segi harga, minyak goreng curah lebih murah. Namun ada dampak negatif di kemudian hari bagi kesehatan masyarakat. Apalagi masyarakat menggemari aneka jajanan PKL yang mayoritas menggunakan minyak goreng curah karena lebih terjangkau.

Ini bisa jadi racun terhadap konsumen, jadi kurang higienis,” kata dia.

Selain itu, penjualan minyak goreng curah juga tidak menjamin kehalalan produk. Minyak goreng curah tidak hanya rentan dioplos dengan minyak jelantah, melainkan dengan bahan lain yang tidak halal.

Sahat mengaku pernah melakukan percobaan membandingkan kandungan minyak goreng curah di Jakarta. Satu sampel minyak goreng diambil di kawasan Jakarta Selatan dan satu sampel lainnya dari kawasan Jakarta Pusat. Hasilnya, minyak goreng curah dari kawasan Jakarta Pusat terdapat kandungan minyak babi.

Jadi tidak terjamin kehalalannya,” ungkap dia.

Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira mengatakan, pemerintah harus memastikan ketersediaan minyak kemasan sederhana dengan harga yang sesuai dengan kemampuan masyarakat sebagai pengganti minyak goreng curah.

Selama pemerintah bisa memberikan kepastian bahwa minyak goreng kemasan sederhana sesuai HET masyarakat otomatis berpindah ke kemasan sederhana dibandingkan menggunakan curah,” kata Bhima kepada awak media.

Bhima mengatakan, sebenarnya penggunaan minyak goreng curah ini, sebagian juga dibutuhkan oleh UMKM. Kalau secara konsep, mengubah minyak goreng curah menjadi minyak goreng sederhana, itu memang dilakukan di negara negara lain.

Bhima menyarankan, pemerintah memberikan kuota kemasan sederhana yang lebih banyak kepada pedagang kecil dengan cara menyediakan jenis kemasan berbeda. Tidak hanya 1 liter mungkin ada kemasan 2 liter. Memang kualitas minyak gorengnya bukan premium,” jelasnya.

[Admin/mdbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here