AKBP R Brotoseno

Beritainternusa.com,Jakarta – Tidak dipecatnya AKBP Raden Brotoseno dari institusi kepolisian karena terlibat kasus korupsi mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI. Komisi III  mempertanyakan prestasi Brotoseno sehingga tidak pecat meski telah menjadi terpidana kasus suap.

Brotoseno merupakan terpidana dalam kasus penerimaan suap dari pengacara kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014. Ia divonis bersalah dan harus menjalani pidana penjara lima tahun.

Brotoseno pun telah bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020. Ia dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 3 Tahun 2018.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan akan mempertanyakan hal-hal tersebut dalam rapat kerja dengan Polri pekan depan.

Sebagai anggota DPR, sebagai pimpinan Komisi III DPR, tentu nanti dalam rapat kita akan tanyakan. Prestasinya kayak apa kok bisa dimaafkan. Perilaku baiknya kayak apa kok masih bisa dimaafkan. Aturan mainnya seperti apa, nanti kita boleh bacakan bersama-sama,” kata Bambang Pacul seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (1/6/2022).

Rapat minggu depan, nanti boleh kita sisipkan dalam pertanyaan,” sambungnya.

Senada, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa melayangkan kritik keras kepada Polri karena tak memecat Brotoseno. Politikus Partai Gerindra itu mempertanyakan klaim Polri yang menyebut Brotoseno berkelakuan baik dan berprestasi.

Menurut Desmond, klaim tersebut keliru sebab yang bersangkutan telah divonis bersalah. Tindakan yang tidak tegas atas putusan pidana, tapi dianggap seolah-olah berprestasi, prestasi apa? Seharusnya seseorang yang karena peradilan pidana, prestasinya itu enggak ada. Pencuri, kok. Maling, kok,” katanya.

Desmond menilai keputusan Polri untuk mempertahankan Brotoseno justru merusak citra Korps Bhayangkara. Menurutnya, seseorang apalagi anggota kepolisian yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mestinya tak pantas dipertahankan.

Ia pun heran terkait keputusan Polri mempertahankan yang bersangkutan. “Nah, terlalu membela anggotanya inilah menurut saya yang akan merusak citra lembaga kepolisian itu sendiri,” kata Desmond.

Ia juga mempertanyakan parameter yang digunakan Polri untuk mempertahankan Brotoseno. Jika dianggap berkelakuan baik, faktanya Brotoseno telah merugikan negara dengan menerima suap.

Komisi III, kata Desmond, akan mempertanyakan hal itu secara langsung kepada Polri dalam rapat dengar pendapat yang bakal digelar dalam waktu dekat. Ia bahkan akan mengevaluasi pimpinan Polri dalam kasus itu. “Kalau dia berkelakuan baik untuk kepolisian, tapi untuk bangsa ini bajingan, itu berkelakuan baik apa,” katanya.

Pimpinan kepolisiannya harus kita evaluasi. Atau UU kepolisiannya harus kita evaluasi. Karena tidak seiring dengan keinginan masyarakat. Tidak seiring dengan moral masyarakat,” tambah Desmond.

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebutkan pihaknya tak memecat Brotoseno meski telah menjadi terpidana kasus penerimaan suap lantaran memiliki prestasi. Menurut Sambo, pertimbangan itu berdasarkan dari pernyataan atasan Brotoseno saat berdinas di Korps Bhayangkara.

[Admin/itbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here