Para pedagang kecil di jln irigasi Sipon Poris Plawad

Beritainternusa.com,Tangerang – Dua tahun lebih pandemi covid-19 membayangi warga masyarakat tidak hanya Indonesia bahkan dunia, pemerintah mulai hari Rabu 18 Mei 2022 mengambil sebuah kebijakan untuk melonggarkan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

Keputusan tersebut diambil sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali dalam beberapa waktu terakhir.

Pedagang kecil di sepanjang jalan irigasi Sipon Poris Plawad Utara mulai bersemangat mencari nafkah dengan berjualan karena selama pandemi sangat sulit mencari pekerjaan dan banyaknya PHK yang merupakan karyawan pabrik.

Selama dua tahun saya mencari kerja serabutan kesana kemari akhirnya selama di bulan puasa hingga saat ini saya berjualan di sekitaran jalan irigasi Sipon untuk menghidupi keluarga saya yang penting apa yang saya hasilkan halal untuk keluarga anak istri saya”.tandas bang Marto yang akrab di panggil bang Ogut kepada media (Minggu 22 Mei 2022).

Semasa Pandemi agak sulit untuk berusaha mencari nafkah karena masyarakat secara umum ada keterbatasan dalam perjalanan dan berkumpul-kumpul di tempat umum,geliat masyarakat Poris Plawad Utara mulai muncul Usaha Kecil Menengah (UKM) mulai menata usahanya.

Mengawali berdagang di jalan irigasi Sipon semenjak akhir lebaran tahun ini mudah-mudahan bisa mengais rejeki walau sedikit tapi tenang dalam berusaha itu harapan semua pedagang yang berjualan disini dan bagi masyarakat Poris Plawad Utara bisa bermanfaat selain itu sepanjang jalan irigasi Sipon sebagai hiburan dan berolah raga jalan-jalan pagi untuk keluarga di hari-hari libur “.tandasnya.

[Romelih/bintng]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here