Beritainternusa.com,Jateng – Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP), Kongsres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Jateng, minta pemerintah berpihak kepada kepentingan rakyat kecil.
Keberpihakan tersebut menjadi catatan merah bagi FSPIP Kasbi Jateng, di tengah krisis multidimensi dan kebijakan yang melindungi kepentingan oligarki.
Menurut Karmanto, ketua Umum FSPIP KASBI Jateng, pemerintah secara terang-terangan mendukung dan melindungi kepentingan investor.
Dengan dalih membuat kebijakan untuk melindungi pemenuhan hajat hidup rakyat banyak, pemerintah justru berpihak ke para pemodal,” jelasnya, Senin (23/5/2022).
Dijelaskannya, keberpihakan itu juga terwujud dalam berbagai produk hukum, seperti halnya UU Omnibuslaw Cipta Kerja.
UU tersebut terbukti gagal, dan justru melanggengkan skema fleksibelitas kerja dan pelemahan perlindungan terhadap pekerja. Bahkan menjadi tameng bagi pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak,” tegasnya.
UU Cipta Kerja justru dikatakannya, juga menjadi pintu masuk bagi investor dan korporasi untuk merampas tanah rakyat secara besar-besaran melalui kemudahan pengadaan tanah.
Perampasan tanah juga terbukti, tahun lalu Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, terjadi letusan konflik agraria secara signifikan di sektor pembangunan infrastruktur dan pertambangan,” paparnya.
Karmanto juga menuturkan data pengangguran dari World Employment and Social Outlook (WSEO) edisi 2022.
Angka pengangguran di Indonesia pada tahun ini diperkirakan menyentuh di angka 6,1 juta orang, atau 1,2 juta orang lebih banyak dibandingkan tahun sebelum disahkannya Omnibuslaw Cipta Kerja,” imbuhnya.
Untuk itu, ia mendesak agar pemerintah kembali memperhatikan nasib rakyat kecil.
Seharusnya pemerintah lebih responsif dan cepat merevisi ragulasi dan produk hukum yang gagal, untuk kepentingan rakyat kecil,” tambahnya.
[Admin/tbbin]
