Beritainternusa.com,Gunungkidul – Polres Gunungkidul dalami dugaan pungli di kawasan wisata pantai selama libur lebaran lalu. Indikasi pungli tersebut dilakukan oleh pengelola parker setempat.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan dugaan pungli terungkap saat Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungli melakukan monitoring di kawasan pantai.
Berdasarkan hasil pemantauan itu, kami tertibkan 3 orang dan sempat diamankan,” ungkap Mahardian ditemui pada Selasa (10/05/2022).
Menurutnya, dugaan pungli muncul lantaran para juru parkir tersebut menarik tarif lebih dari yang seharusnya. Tarif dinaikkan antara Rp 2 ribu sampai Rp 3 ribu per kendaraan yang parkir.
Meski sempat diamankan, Mahardian mengakui jika sejumlah juru parkir tersebut dipulangkan. Namun ia memastikan pendalaman dari temuan ini masih terus dilakukan hingga kini.
Masih kami dalami seberapa jauh punglinya dilakukan, apakah secara pribadi atau tersistem,” katanya. Mahardian mengatakan aksi tersebut bisa merugikan banyak wisatawan meski hanya selisih sedikit. Ia pun berharap masyarakat turut melapor jika mengalami atau mengetahui soal pungli ini.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul Rakhmadian Wijayanto mengungkapkan peristiwa itu diketahui pada Minggu (08/05/2022) kemarin. Persisnya di kawasan Pantai Siung, Tepus.
Menurut informasi yang diterima, karcis resmi dari Dishub Gunungkidul diduplikasi secara ilegal oleh juru parker bersangkutan. Tarif yang tercantum pun diubah menjadi lebih tinggi.
Jadi ada juru parkir yang menarik tarif lebih dari ketentuan, harusnya Rp 8 ribu justru ditarik Rp 10 ribu,” ujar Rakhmadian.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda), tarif parkir khusus di kawasan wisata mulai dari Rp 3 ribu untuk sepeda motor, Rp 5 ribu untuk mobil kecil, Rp 8 ribu untuk mikrobus, Rp 10 ribu bus kecil, dan Rp 15 ribu bus besar. Pengelolaannya diserahkan pada pihak ketiga.
Menurut Rakhmadian, pihak ketiga di sini adalah masyarakat setempat sebagai bagian dari pemberdayaan. Ia pun menyayangkan jika aksi pungli memang benar dilakukan, apalagi ia mengaku sama sekali tidak mengetahui kejadian tersebut.
Sebab itu artinya melanggar kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya,” katanya.
Rakhmadian mengakui tenaganya terbatas untuk mengelola seluruh parkir wisata sehingga diserahkan ke pihak ketiga.
Seperti Mahardian, ia pun meminta peran aktif masyarakat untuk melapor agar bisa ditindaklanjuti soal pelanggaran tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada perbedaan tarif parkir wisata antara hari biasa dengan hari libur nasional. Karcis parkir resmi pun wajib diberikan pada pemilik kendaraan sebagai bukti.
Kalau ada yang janggal (soal parkir wisata), berarti melanggar aturan,” ujar Rakhmadian.
[Admin/tbbin]
