Pasutri anggota Polres Blora ditahan Jaksa atas dugaan kasus korupsi

Beritainternusa.com,Jateng – Pasangan suami istri anggota Polres Blora, Bripka EFJ dan Briptu EM, ditahan atas kasus dugaan korupsi mencapai Rp 3 miliar. Pasutri polisi itu ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko mengatakan pasutri anggota Polres Blora, Bripka EFJ dan Briptu EM, ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 3 miliar.

Keduanya merupakan suami-istri. Suami yakni EFJ bertugas di bagian Humas Polres Blora, sedangkan istrinya yakni EM bertugas di Satlantas Polres Blora di bagian bendahara di Samsat Blora,” kata Jatmiko kepada awak media, Rabu (11/5/2022).

Keduanya terlibat perkara dugaan korupsi penyelewengan PNBP Polres Blora sejak tahun 2021. Dalam hal ini keduanya sudah kami tahan untuk proses penyidikan. Keduanya ditahan dititipkan di Rutan Blora, kami tahan selama 20 hari ke depan,” lanjutnya.

Jatmiko menjelaskan, beberapa barang bukti terkait kasus ini juga telah diamankan di antaranya beberapa kendaraan bermotor, ponsel, beberapa dokumen dan buku rekening.
Sedangkan kerugian yang dialami oleh Polres Blora sekitar Rp 3 milliar,” jelasnya.

Tetapi perlu digarisbawahi, dari angka tersebut tersangka sudah mengembalikan sekitar Rp 1,4 miliar. Jadi kerugian yang masih dialami oleh Polres Blora itu sekitar Rp 1,6 miliar,” imbuhnya.

Jatmiko menerangkan pasutri anggota Polres Blora ini ditahan selama 20 hari ke depan. Berkas perkara keduanya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang agar bisa segera disidangkan.

Dari pantauan awak media pasutri polisi itu menjalani pemeriksaan di Kejari Blora. Setelahnya, keduanya lantas digiring masuk ke mobil untuk dibawa ke Rutan Blora. Keduanya dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 juncto 55 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Ancamannya minimal 5 tahun penjara,” kata Jatmiko.

[Admin/dtbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here