Beritainternusa.com,Gunungkidul – Dugaan penyelewengan dana Kalurahan Dampak Jalan Jalur Lintas Selatan ( JJLS ) sebesar Rp 322 juta rupiah yang di lakukan oleh Sumarjo Lurah Balong Kapanewon Girisubo saat ini di anggap selesai ketika yang bersangkutan mengembalikan uang ke rekening Kalurahan.
Waktu itu Uang Dampak JJLS masuk ke rekening pribadi tidak langsung ke rekening Kalurahan. Dalam pemeriksaan yang di lakukan Inspektorat Daerah Kab. Gunungkidul pada Kamis ( 14/04/2022 ) yang di saksikan Panewu Girisubo serta ketua forum paguyuban Semar Gunungkidul bahwa permasalahan di Kalurahan Balong sudah selesai dan di sampaikan melalui pemberitaan.
Ketua Gunungkidul Corruption Wacth ( GCW ) Saat di konfirmasi Rabu ( 27/04/2022 ) menyampaikan pengembalian Uang yang di lakukan Lurah Balong itu hanya meringankan saja dan harus terus di usut. Dengan mengembalikan uang tidak akan menyelesaikan permasalahan usut tuntas “jelas Dadang iskandar
Beda dengan apa yang di sampaikan lurah serta jogoboyo Kalurahan Balong kalau permasalahan sudah selesai dan tidak ada unsur korupsi. ” permasalahan selesai mas dan tidak ada unsur yang lain untuk korupsi “.ungkapnya
[Supri/bindiy]
