Beritainternusa.com,Tangerang – Satpol PP Kota Tangerang Selatan jaring pasangan bukan suami istri dan pekerja seks komersial (PSK) serta penyuka sesama jenis dari kamar hotel dan apartemen di kawasan Ciputat, Selasa (19/4/2022) dini hari.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto menuturkan, kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) itu berawal dari rencana razia pajak ke sejumlah tempat penginapan di Jalan Otista Raya, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat.
Dalam razia kepatuhan izin dan kewajiban membayar pajak daerah itu, petugas menemukan sepasang pria dan wanita serta pasangan sesama jenis wanita (lesbi) yang diduga terlibat prostitusi online,” kata Oki, Selasa (19/4/2022).
Usai dijaring, pasangan mesum dan lesbi dilakukan pembinaan dan akan dilakukan pendalaman terkait kegiatan prostitusi online. Kami akan lakukan pendalaman terkait kegiatan prostitsi yang terjadi di beberapa wilayah Ciputat dan sekitarnya,” terang dia.
Sementara Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fahri menegaskan razia malam ini dilakukan dalam rangka OTT terkait Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Selain itu juga melakukan pengecekan tempat-tempat penginapan yang belum mengantongi izin dan membayar pajak. Bagi tempat penginapan yang belum mengantongi izin dan belum membayar pajak, diharuskan untuk segera mengurus izin dan membayar pajak ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel,” ucap Muksin.
Satpol PP Tangsel akan menyurati para pemilik penginapan, untuk meminta keterangan terkait perizinan dan pajak yang harus disampaikan ke Bapenda kota Tangsel.
Kami juga akan mengajak tempat-tempat penginapan untuk bekerja sama agar prostitusi online tidak terjadi di hotel atau tempat penginapan di Kota Tangsel. Tentunya kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata, Bapenda, DPMPTSP dan kewilayahan untuk melakukan upaya berkelanjutan agar prostitusi online tidak lagi mendapat tempat di Kota Tangsel,” terang dia.
[Admin/mdbin]
