Beritainternusa.com,Gunungkidul – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mulai membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko tersebut berada di Kantor Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM Tenaga Kerja setempat.
Kepala Seksi Hubungan Industrial, Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian Koperasi UKM Tenaga Kerja Gunungkidul, Mariyana Hastuti mengatakan Posko THR dibuka mulai Senin (18/04/2022) ini.
Sebab pemberian THR oleh perusahaan bisa diberikan 14 hari sebelum hari raya, atau mulai hari ini,” kata Mariyana pada wartawan.
Pembukaan Posko THR ini juga mengikuti Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (SE Menaker) yang turun belum lama ini. Isinya terkait teknis pemberian THR 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Menurut Mariyana, ada dua cara pengaduan yang bisa dilakukan. Antara lain pekerja atau buruh melayangkan surat resmi ke pihaknya terkait aduan soal THR tersebut.
Atau bisa secara daring lewat situs resmi Dinas Perindustrian Koperasi UKM Tenaga Kerja Gunungkidul,” jelasnya. Mariyana mengatakan pihaknya akan menampung aduan yang masuk.
Namun untuk pengawasan dan tindak lanjut dari aduan akan ditangani oleh provinsi, sesuai aturan yang berlaku.
Mengikuti SE Menaker, ia mengatakan THR diberikan pada pekerja paling lambat sepekan atau 7 hari sebelum hari raya.
Selain membuka Posko pengaduan, pihaknya juga melakukan pemantauan ke perusahaan.
Jika ada pekerja yang tidak mendapatkan hak THR -nya, kami harap segera melapor agar bisa segera ditangani,” ujar Mariyana.
Terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyana berharap perusahaan mengikuti SE Menaker. Terutama memberikan THR secara penuh.
Ia menilai THR diperlukan pekerja dalam mempersiapkan dan memenuhi kebutuhan Hari Raya Idul Fitri nanti.
Apalagi saat ini kondisi ekonomi terbilang masih sulit dengan kenaikan berbagai komoditas bahan pokok.
Kami juga akan ikut mengawasi guna memastikan pemberian THR sesuai dengan aturan,” kata Budiyana.
[Admin/tbbin]
