Beritainternusa.com,Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim, menyoroti konflik antara Apdesi kubu Surta Wijaya dan kubu Arifin Abdul Majid usai Surta menyatakan dukungan perpanjangan jabatan presiden 3 periode.
Ia menyayangkan peristiwa tersebut, terlebih apabila terbukti adanya intervensi pihak lain dalam dukungan Jokowi 3 periode sebagaimana disuarakan Apdesi.
Banyak organisasi dalam satu profesi, menurut saya tidak masalah. Dengan syarat, keberadaan organisasi-organisasi itu memang murni dari kebutuhan anggota-anggotanya,” kata Luqman, Kamis (31/3/2022).
Sangat disayangkan, jika munculnya banyak organisasi dalam satu profesi akibat dari adanya intervensi pihak eksternal yang ingin memperalat para pelaku profesi tersebut,” lanjutnya.
Politikus PKB tersebut menegaskan bahwa kepala desa harus bersifat netral dan tidak terlibat dalam dukungan politik praktis, sehingga dukungan yang disuarakan Surta jelas melanggar konstitusi.
Kepala desa dan perangkat desa dilarang oleh Undang-Undang melakukan politik praktis. Dukungan pihak yang mengeklaim kepala desa se-Indonesia terhadap Jokowi untuk maju sebagai capres untuk ketiga kalinya, selain melanggar Undang-Undang, juga menabrak konstitusi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap agar kepala desa fokus bekerja memajukan desa dan menolak segala bentuk politisasi yang melibatkan profesi kepala desa.
Saya berharap, kepala desa dan perangkat desa mengerjakan tugas utama mereka, yakni memperjuangkan kemakmuran rakyat di desanya masing-masing,” harap dia.
Tidak selayaknya kepala desa dan perangkat desa menyediakan diri sebagai alat pihak-pihak tertentu melakukan manuver politik yang kontra-konstitusi,” tutupnya.
[Admin/kprbin]
