Beritainternusa.com,Jakarta – Bukannya memperkuat integrasi sekolah dengan madrasah, draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) malah menghapus penyebutan madrasah. Padahal, madrasah merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional.
Alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah,” kata Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara Arifin Junaidi dalam siaran pers bersama Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI), Ahad (24/3/2022).
Ia menuturkan, madrasah merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional. Akan tetapi, peranan madrasah selama ini terabaikan. Arifin mengatakan, UU Sisdiknas 2003 sebenarnya sudah memperkuat peranan madrasah dalam satu tarikan napas dengan sekolah.
Meskipun integrasi sekolah dan madrasah pada praktiknya kurang bermakna karena dipasung oleh UU Pemda,” jelasnya seperti dikutip awak media.
Sementara itu, Sekretaris Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Alpha Amirrachman mengatakan, tujuan pendidikan nasional di dalam naskah akademik diredusir menjadi profil pelajar Pancasila. Ia menilai ada kecenderungan sekedar melanggengkan program temporer Kemendikbud-Ristek.
Alpha juga menjelaskan, UU yang terkait dengan pendidikan bukan hanya UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Sisdiknas. Seluruhnya ada 23 UU yang harus diintegrasikan karena saling terkait satu sama lain. Jika semua itu tidak dipilah dan diintegrasikan, maka UU yang baru nanti malah akan menimbulkan kompleksitas perundangan yang tidak diinginkan.
Misalnya UU Pendidikan Kedokteran, UU Pesantren, UU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,” kata Alpha.
APPI terdiri dari Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Majelis Pendidikan Kristen (MPK) di Indonesia, Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK), Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Persatuan Taman Siswa, dan Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (HISMINU).
Sebelumnya, pemerhati pendidikan, Doni Koesoema menyoroti RUU Sisdiknas menunjukkan pemerintah memberikan perlakuan berbeda pada penyelenggara pendidikan swasta. Dalam RUU Sisdiknas, ia mengatakan, peranan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan atau sekolah swasta hanya mendapatkan porsi yang teramat sedikit.
Yang jadi persoalan adalah dalam RUU Sisdiknas yang sedang dirancang ini peranan dan partisipasi masyarakat di dalam penyelenggaraan pendidikan ini sangat sedikit diatur. Bahkan hanya ada dalam satu pasal,” ujar Doni.
Karena itu, ia menilai RUU Sisdiknas sangat sedikit mengatur tentang peranan masyarakat di dalam penyelenggaraan pendidikan. Padahal, katanya, dalam sejarah perkembangan bangsa, sekolah yang dikelola oleh masyarakat itu memiliki peranan yang besar, bahkan jauh sebelum negara ini lahir.
Definisi masyarakat dalam RUU ini adalah kelompok warga negara yang non-pemerintahan yang mempunyai perhatian dan peranan besar di bidang pendidikan,” kata Doni.
Ia menerangkan, peranan itu kemudian diuraikan menjadi dua, yakni mendukung pembiayaan pendidikan supaya berkelanjutan dan berpartisipasi atau berperanan di dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pendidikan. Menurutnya, peranan masyarakat di aturan itu hanya terkait sistem kontrol bagaimana sekolah-sekolah dilaksanakan.
Sementara itu, Kemendikbud-Ristek menyatakan saat ini proses pembentukan RUU Sisdiknas masih di tahap perencanaan. Tahapan tersebut merupakan tahapan paling awal dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan RUU Sisdiknas saat ini masih pada tahap pertama, yaitu perencanaan,” ujar Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud-Ristek Anindito Aditomo, Senin (21/3/2022).
Nino, sapaan akrabnya, menjelaskan berdasarkan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ada lima tahap dalam proses pembentukan undang-undang. Kelima tahap itu adalah perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
Kemendikbud-Ristek sendiri menargetkan RUU Sisdiknas dapat masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada Mei 2022. Mereka juga menargetkan RUU Sisdiknas sudah dapat disahkan pada 2023 mendatang.
Nino menyampaikan, Kemendikbud-Ristek pada dasarnya tidak terburu-buru dalam membentuk RUU Sisdiknas. Menurutnya, Kemendikbud-Ristek menyadari proses pembentukan peraturan perundang-undangan harus melibatkan banyak pihak.
[Admin/itbin]