Beritainternusa.com,Tangerang – Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Kota Tangerang di bawah naungan Agus Gunawan menyambut baik atas instruksi aksi DPP KSPSI di bawah ketua Umum DPP Moh.Jumhur Hidayat dan Sekjen Arif Minardi pada hari Rabu 23 Maret 2022.

Di dalam surat edaran Nomor :017/DPP- KSPSI//2022 di jelaskan bahwa DPR RI telah merencanakan usulan untuk merevisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Peundang-undangan (PPP) dan telah disetujui dalam Rapat Paripurna Selasa, 8 Februari 2022 sebagai usul inisiatif DPR RI. Hal ini jelas-jelas sebagai upaya untuk melegitimasi UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang telah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Tentu saja upaya DPR RI ini telah mengabaikan aspirasi masyarakat khususnya pekerja/buruh yang telah menggugat UU tersebut ke MK melalui judisial review, dan MK telah menyatakan bahwa UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional bersyarat.

Bahwa apabila DPR RI berkehendak menindaklanjuti Putusan MK tersebut, maka seharusnya DPR RI mengulangi seluruh proses pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tersebut dari awal dengan memulai proses yang benar dan fair sesuai putusan MK.Karena Putusan MK menyatakan bahwa ada 3 pelanggaran yaitu:

  1. Melanggar azas. 
  2. Melanggar tata-cara dan format penulisan. 
  3. Terlalu banyak perubahan-perubahan setelah disahkan.

Dengan adanya 3 pelanggaran itu maka DPR wajib memulai dengan menyesuaikan azas, tata-cara dan format penulisan UU No. 11 tersebut, bukannya langsung merevisi untuk menyesuaikan UU 12 Tahun 2011 Tentang PPP, sehingga nyatalah bahwa tindakan demikian ini adalah tindakan akal-akal semata.

Mudah-mudahan tiga federasi FSP LEM,FSP KEP dan FSP RTMM bisa turun kejalan secara bersama-sama pada Rabu 23 Maret 2022″,kata Agus Gunawan.

Semua perusahaan tingkatan basis atau unit sudah menerapkan undang-undang cipta kerja cluster ketenaga kerjaan walaupun harus di revisi yang dalam amar putusan MK selama 2 tahun tetapi semua perusahaan mengintruksikan berlakunya undang-undang cipta kerja.

Kami ditingkat Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Kota Tangerang sudah membantah itu dan menyampaikan dalam rapat DPC dengan Pimpinan Unit Kerja di antaranya PT.Surya Rengo Container Tangerang,PT.HILEX,PT.Hilex Part Indonesia ,PT.MITSUBA,PT.BROCO,PT.IWSMI,PT.COMETA CAN,PT.BUMM,PT.MOO LION,PT.SUPTA,PT.PELANGI,PT.IWWI,PT.INTIWI,PT.SUPEREX,PT.DNP,PT.DHARMA,PT.MMII,PT.TPI,PT.TRAFINDO dan PT.POWERINDO agar di PKB tidak menggunakan Omnibuslow,”tandas Agus Gunawan kepada media.

FSP LEM !!! Bangkit Bergerak Satu Komando.

[Romelih/bintng]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here