Sekda DIY- Kadarmanta Baskoro Aji | Foto: jogjaprov.go.id

Beritainternusa.com. Jogja- Pemerintah  Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta  ( DIY) memberlakukan PPKM LEVEL 4 selama sepekan mulai tanggal 8 Maret hingga 14 Maret 2022 mendatang.

Keputusan ini diambil oleh Pemda DIY berdasarkan  Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Menurut Inmedagri tersebut, PPKM LEVEL 4 saat ini hanya berlaku di 7 wilayah kabupaten/kota di Pulau Jawa, Yaitu 5 kabupaten/kota diseluruh  DIY ( Kota Jogja, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Kulonprogo) dan 1 wilayah di Jawa tengah yakni Kota Magelang serta 1 wilayah di Jawa timur yaitu Madiun. Sedang untuk wilayah lain di Pulau Jawa dan Bali tersebar pada LEVEL 3 dan 2.

Pemerintah Provinsi  melalui  Sekda DIY,  Kadarmanta Baskara Aji, menilai penetapan PPKM LEVEL 4 ini sebagai peringatan kepada masyarakat agar lebih taat protokol kesehatan (prokes).
“Ya memang kondisinya begitu. Menurut data yang dimiliki oleh Kemenkes kita terkait dengan BOR (bed occupancy rate), angka konfirmasi positif itu dianggap sudah masuk ke level 4,” kata Aji, kepada wartawan di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Selasa (8/3/2022).

Aji menambahkan, instruksi Mendagri terkait PPKM level 4 berlaku untuk pemerintah hingga masyarakat. Sehingga Pemda DIY meminta semua pihak betul-betul melaksanakan PPKM level 4 ini dengan konsisten dan konsekuen.

“Artinya pembatasan-pembatasan di Inmendagri diteruskan ke Instrusi Gubernur ( Ingup) dan mari bersama-sama ikuti aturan itu. Kalau kita masih tetap beraktivitas seperti pada level sebelum 4 tidak bakal ada penurunan level PPKM,” ujarnya.

Tentang aturan khusus selama PPKM level 4 di DIY, Aji mengaku tidak ada. Menurutnya aturan PPKM level 4 mengacu Inmendagri. “Aturan di Inmendagri sudah sangat rigid ya. Seperti sekolah itu kita diminta mengikuti keputusan 4 Menteri untuk PJJ semua 100 persen, selanjutnya persentase WFH dan WFO harus lebih banyak yang WFH,” tuturnya.

Dia juga menyebut tidak ada penyekatan di perbatasan DIY. Mengingat di Inmendagri tidak mengatur hal tersebut. “Secara teknis kami tidak memungkinkan lagi melakukan penyekatan, dan di Inmendagri juga tidak ada aturan untuk melakukan penyekatan,” ujarnya.

Di sisi lain, Aji mengungkapkan angka kesembuhan di DIY sebenarnya tinggi. Namun menurutnya ada pertimbangan lain dari Kemenkes untuk menerapkan PPKM level 4 di DIY. “Mungkin pertimbangan khusus, karena Jogja adalah salah satu tujuan wisata sehingga  banyak orang hadir ke Jogja dan menimbulkan kepadatan, sehingga mungkin jadi salah satu pertimbangan kemenkes ” katanya.

Budy/BIN-DIY

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here