Tiket masuk tempat wisata Parangtritis

Beritainternusa.com,DIY – Kelalaian atau memang disengaja oleh Petugas TPR Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul  yang menarik retribusi dari para wisatawan di  TPR Parangtritis, Kapanewon Kretek,Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasalnya petugas TPR menarik biaya masuk ke tempat obyek wisata yang tidak sesuai dengan tiket yang diberikan.

Menurut keterangan salah satu sopir angkutan bus wisata yang masuk ke lokasi wisata Parangtritis pada Minggu(20/2/2022) mengatak bahwa dia membawa rombongan dari Jawa Timur dengan jumlah penumpang 20 orang, namun oleh petugas TPR hanya dikasih tiket 10 lembar.

Kami membawa penumpang 20 orang pak, dengan membayar Rp 200.000 namun memang kami cuma dikasih tiket 10 lembar ini,” katanya.

Salah satu sopir bus lain yang sempat dimintai keterangan juga menjelaskan, “kalau saya rombongan dari kota Sragen membawa penumpang 25 orang, membayar Rp 170.000;, dan saya cuma  dikasih tiket 6 lembar,” ungkapnya.

Ketentuan yang berlaku seharusnya jumlah tiket sesuai dengan jumlah uang yang dibayarkan, Untuk lokasi TPR Pantai Parangtritis 1 tiket dengan harga Rp.10.000 dengan perincian Rp.9.750 retribusi dalam karcis dan Rp 250 untuk asuransi”,tambahnya.

Rahmat selaku koordinator TPR pantai Parangtritis dan pantai depok saat dikonfirmasi awak media di kantor loket tentang diduga  temuan penyimpangan yang merugikan negara menjelaskan bahwa ,”apa yang dilakukanya semua sudah sesuai dengan SOP yang sudah di berikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul”, ucapnya.

Kepala Dinas Pariwisata Kab.Bantul  Kwintarto Senin (21/02/2022) saat di konfirmasi menyampaikan Ia sudah mendengar adanya informasi di Tempat Pemungutan Restribusi (TPR) di wilayahnya dari informasi itu mestinya biar jelas adanya penyimpangan atau tidak kedua belah pihak harus di pertemukan. “Mestinya ketika di duga ada penyimpangan seketika itu juga kedua belah pihak harus di pertemukan biar semua jelas “.ungkapnya

[Supri/bindiy]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here