Perwakilan FSP LEM SPSI se-Jabodetabek adakan aksi di Kemenaker

Beritainternusa.com,Jakarta – Perlawanan kaum buruh di seluruh Indonesia semakin panjang,atas sebuah kebijakan pemerintah yang di anggap tidak pro buruh diantaranya penolakan Undang- undang cipta kerja (cluster ketenaga kerjaan), Upah Minimum Propinsi,Upah Minimum Kabupaten/Kota dan kali ini muncul kebijakan baru permenaker RI nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua,di mana dalam pasal 5 menyatakan bahwa manfaat jaminan hari tua bagi peserta yang mengundurkan diri di berikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Federasi Serikat Pekerja Logam Elektonik Mesin se-Jabodetabek melalui perwakilan buruh pabrik anggotanya mendatangi Kemenaker RI Kamis, (17/2/2022) di jalan Jendral Gatot Subroto dengan 3 tuntutannya yaitu:

  1. Batalkan permenaker RI nomor 2 tahun 2022
  2. Batalkan UU nomor 11 tahun 2022 tentang cipta kerja
  3. Tolak revisi UU nomor 12 tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam keterangan persnya ketua umum Arif Minardi “kalau Mentri jeli harusnya sudah final hampir semua buruh menyuarakan penolakannya,buruh tidak perlu demo dan segera cabut permenaker nomor 2 tahun 2022 jangan di anggap uang sepuluh juta kecil bagi buruh dalam kondisi di PHK karena uang itu akan di buat modal usaha di masa PHK-nya”.

Di umpamakan uang sepuluh juta bagi pekerja yang di PHK,lima juta untuk beli gerobak dan lima juta lagi untuk modal usaha.”pemerintah mestinya membuat regulasi yang komprehensif,tidak sepotong-potong yang membuat buruh curiga”.tandasnya.

Jangan di lihat masa aksi sedikit kali ini karena kami masih sadar di masa pandemi covid-19 tetapi kami akan membawa aksi yang lebih besar jika aksi kali ini kami tidak di temui oleh kementrian tenaga kerja sampai di cabutnya permenaker nomor 2 tahun 2022.

[Romelih/bin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here