
Gambar Ilustrasi
Beritainternusa.com,Gunungkidul- Kemelut PTSL pada tahun 2020 di Kalurahan Sumberejo Kapanewon Semin Kab. Gunungkidul terus berlanjut, pasalnya program PTSL tersebut menyisakan duka yang dalam bagi warga masyarakat
Menurut keterangan PT ( inisial) warga Padukuhan Pabregkan Kalurahan Sumberejo Kapanewon Semin yang berhasil di temui awak media pada Rabu ( 9/2/2022 ), di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunungkidul, usai dirinya di mintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul, PT menjelaskan pada media ” Saya hari ini di panggil Kejaksaan untuk dimintai keterangan berkaitan dengan PTSL,” jelasnya
Saya dimintai biaya untuk pembuatan sertifikat tanah itu perbidang di pungut 450.000 Rp ( empat ratus lima puluh ribu rupiah ), saat itu 7 bidang tanah yang di ajukan PTSL.
” Sil-silahnya itu dari orang tua istri saya ke istri saya, semua di pungut segitu, bahkan ada yang lebih, saya hanya berharap kalau pemerintah Kalurahan punya program itu yang transparan berkaitan dengan biayanya, jangan membodohi masyarakat,” terangnya.
Sementara itu KH saat di konfirmasi media ditempat yang sama mengatakan ” Kami warga masyarakat yang kecil seperti ini minta keadilan, yang seadil -adilnya agar kedepan masyarakat tidak di bodohi, saya beserta warga berharap agar hukum benar-benar di tegakan agar tercipta keadilan di masyarakat,” ungkapnya
Sementara itu sampai berita ini di turunkan media belum bisa menemui dengan pihak Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
(Supri/bindiy