Bale Kalurahan Pampang Kapanewon Paliyan

Beritainternusa.com,Gunungkidul – Daftar absen untuk kehadiran semua perangkat di Kalurahan Pampang Kapanewon Paliyan Kab. Gunungkidul semrawut terkesan tidak menunjukan kedisplinan dalam bekerja.Ketika awak media menyambangi Kamis  ( 03/02/2022) sekira Pukul 09.20  WIB terlihat jelas siapa yang hadir .Adapun yang belum hadir kurang lebih ada lima orang perangkat

Buku absen yang di sediakan  Pemerintah Kalurahan Pampang absen diawali sekretaris Kalurahan Pukul 08.45 WIB kemudian di susul Lurah Pukul 08.30 WIB ,kemudian yang terakhir untuk absen Tenaga Harian Lepas ( THL)  tertulis Pukul 09.15 WIB

Panewu Paliyan Yulianto Hadi saat di konfirmasi menyampaikan kalau itu kewenangan Lurah setempat. “Itu kewenangan Pak Lurah mas monggo di konfirmasi “.Jelasnya. Lurah Pampang Saiful Khohar saat di konfirmasi melalui Whatsapp terkait daftar absen serta tindakan yang harus di ambil ketika ada perangkat tidak disiplin atau jarang masuk , Lurah tidak ada respon sama sekali dan terkesan mengabaikan

Sesuai dengan ketentuan perbup ( peraturan bupati) Gunungkidul nomor 18 tahun 2014 tentang hari kerja serta jam kerja kantor desa di sebutkan dalam pasal 2 bahwa jam kerja kantor desa di tentukan lima hari kerja dalam seminggu   senin sampai dengan hari jum’at.Adapun pasal 3 di sebutkan jika jam kerja kantor desa hari senin sampai kamis Pukul 08.00 WIB istirahat Pukul 12.00 -12.45 WIB sedangkan jam pulang pukul 15.00 WIB

Untuk Hari jumat jam masuk pukul 08.00 WIB untuk istirahat pukul 11.45 -13.00 WIB sedangkan untuk jam pulang pukul 15.30 WIB .

[Supri/bindiy]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here