Hince mandagi Ketua Dewan Pers Indonesia Saat Menerima SK dari BNSP

Beritainternusa.com,Jakarta – Hence Mandagi menolak keras permintaan kuasa hukum Edi Mulyadi, Herman Kadir untuk menyelesaikan kasus ujaran kebencian menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahin 1999 Tentang Pers.

Persoalan Edi itu bukan sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. Melainkan gugatan pidana pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh orang yang merasa dirugikan,” terang Mandagi yang juga Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia melalui siaran pers ke Redaksi Sabtu (29/01/2022).

Peristiwa hukum yang terjadi dan menyebabkan Edi Mulyadi dilaporkan ke polisi, karena pernyataan Edi tentang Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai macan yang jadi mengeong dan mengenai wilayah Kaltim sebagai tempat ‘jin buang anak’ sehingga menjadi aneh apabila ibu kota negara dipindahkan ke wilayah tersebut.

Edi juga mengatakan bahwa segmentasi orang-orang di Kaltim adalah ‘kuntilanak’ hingga ‘genderuwo’.

Persoalan yang menjadi delik pers apabila media membuat berita tentang sebuah peristiwa atau keterangan nara sumber, lalu pemberitaannya merugikan pihak yang terkait dalam berita tersebut. tegasnya

Kuasa Hukum Edy, Jangan menjadikan UU Pers sebagai tameng untuk melindungi perbuatan Edi yang tidak ada kaitan dengan kegiatan jurnalistik, sambung mandagi”.

Edi Mulyadi diundang di kegiatan itu sebagai wartawan senior dan menjadi nara sumber. Menurut Mandagi itu adalah hal yang sudah jelas tidak terkait pemberitaan atau kegiatan jurnalistik ,kecuali Edy diundang meliput, dan membuat berita seperti itu.

Kejadiannya dia sebagai nara sumber yang berbicara sebagai kapasitas pribadi bukan sebagai wartawan peliput,” ungkapnya.

Perlindungan bagi wartawan menurut UU Pers berlaku jika terkait dengan peliputan dan pemberitaan yang dilalukan wartawan melalui proses mencari dan menulis berita, kemudian mempublikasikannya.

Sebagai sesama wartawan, Mandagi berharap penyelesaian perkara Edi ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Edi punya hak untuk menyampaikan kritik dan pendapat yang dijamin UU dan hak Azasi Manusia. Namun jika pendapat dan kebebasan menyampaikan pendapat merugikan dan menyinggung banyak orang, sebaiknya minta maaf ke publik,” kata dia menyarankan.

Pada kesempatan terpisah, Wartawan Senior asal Kalimantan, Gusti Suryadarma juga menolak jika kuasa hukum Edi Mulyadi menjadikan UU Pers sebagai tameng hukum untuk melindungi kliennya dari jerat hukum UU ITE tentang ujaran kebencian.

Sebagai informasi, kasus Edy Mulyadi ini mencuat setelah cuplikan video berisi pernyataannya yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan beredar luas di media sosial.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here