Beritainternusa.com,Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan akan menolak Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Alasannya, RUU IKN berpotensi melanggar UUD 1945.

Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian mendapat informasi bahwa pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (Bab, Pasal dan Ayat RUU) IKN masih banyak belum selesai. Kata dia, banyak substansi yang belum dibahas.

Namun, DPR telah menjadwalkan pengesahan tingkat I dan II RUU IKN pada 17 dan 18 Januari 2022 mendatang.

Namun Pengambilan Keputusan TK II sudah diajukan penjadwalannya di Rapat Paripurna 18 Januari mendatang. Pimpinan Pansus mau menargetkan hari Senin 17 Januari, sudah mengambil keputusan TK I di Pansus, dan besoknya langsung dibawa ke Rapur,” paparnya.

Jika ini dilakukan, kata Pipin, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Serta menegasikan hak masyarakat untuk memberikan masukan dalam RUU IKN ini.

Padahal banyak para ahli dari berbagai disiplin Ilmu mengingatkan agar pembahasan IKN jangan terburu-buru. Masterplan, Rencana Induk, masalah pertanahan dan pendanaan belum dibahas Pansus,” ujarnya.

PKS khawatir, proyek pemindahan ibu kota tersebut hanya menambah beban APBN. Uang besar untuk proyek tersebut, kata Pipin, bisa digunakan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Berisiko mengancam kedaulatan NKRI, menambah utang dan menambah beban APBN, mengalihkan fokus penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, mengancam lingkungan hidup, berpotensi merugikan aset negara dan menguntungkan elite pemilik konsesi lahan,” tegasnya.

Pansus RUU Ibu Kota Negara (IKN) kembali menggelar rapat dengan pemerintah. Rapat kali ini membahas empat hal yang masih belum disepakati antara DPR dan pemerintah dalam tim perumus.

Rapat Panja kita hari ini terkait substansi-substansi yang ketika di timus itu belum terselesaikan, jadi ada beberapa hal yang memang terselesaikan. Minimal ada 4 hal,” ujar Wakil Ketua Pansus Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Pemerintah dan DPR masih berbeda pandangan mengenai status ibu kota negara. Sebelumnya sempat disepakati sebagai Pemerintah Daerah Khusus atau Pemdasus. Namun, pemerintah justru menambah frasa baru Pemdasus menjadi ibu kota negara otorita.

Nah itulah yang masih menjadi persoalan, karena masih banyak anggota pansus mempertanyakan frasa baru otorita itu. Jadi itu nanti yang akan kita selesaikan,” jelas Saan.

Kedua, akan dibahas rencana induk ibu kota negara. Ini akan memuat detail mengenai keamanan, pertahanan, dan lain sebagainya. Banyak anggota Pansus mempersoalkan rencana induk ibu kota negara tersebut.

Ketiga, masih perlu dibahas masalah anggaran memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Terakhir, masalah pemindahan yang masih perlu didalami. Salah satunya kapan pemindahan ibu kota negara akan dimulai.

[Admin/md]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here