Beritainternusa.com,Tangerang – Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi sangatlah penting untuk kemajuan koprasi karyawan dalam menentukan maju atau mundurnya tata kehidupan koperasi, karena rapat anggota membahas persoalan yang timbul dalam kegiatan koperasi yang kemudian akan dicari cara penyelesaiannya,untuk mengatasi persoalan dalam membuat program kerja koperasi harus di tetapkan dalam rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Salah satu keuntungan menjadi anggota koperasi adalah mendapat saldo hasil usaha. Rapat Anggota Tahunan Koprasi Karyawan PT.Surya Rengo Containers yang di laksanakan pada hari Jumat, 08 Januari 2022 bertempat di ruang serba guna di PT.SRC di pimpin langsung oleh Ketua Kopkar Bapak Achmad Toupiq di dampingi oleh Ibu hj.Kartinah dan Ibu Nana.
SHU diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam Pasal 45 dijelaskan bahwa Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh setiap anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Besarnya dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota,sisa hasil usaha koperasi berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan non-anggota. Penggunaan SHU antara lain untuk dana cadangan, pendidikan koperasi, dana sosial dan dibagikan kepada anggota berdasarkan jasa yang disumbangkan kepada koperasi. Selengkapnya, penggunaan SHU tersebut ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi karyawan PT. SRC (AD dan ART) yang diputuskan melalui rapat anggota.
SHU ditentukan dalam AD/ART yang diputuskan dalam rapat anggota. Perincian pembagiannya disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan menurut anggaran dasar koperasi karyawan.Perhitungan pembagian SHU koperasi anggota bisa dilakukan jika beberapa syarat berikut terpenuhi yaitu SHU anggota total transaksi usaha ,total simpanan semua anggota ,Jumlah simpanan per anggota ,bagian SHU untuk simpanan anggota,bagian SHU untuk transaksi usaha,total seluruh transaksi.
Pembagian SHU koperasi memiliki aspek-aspek yang harus diperhatikan seperti peran anggota sebagai pemilik dan sebagai pelanggan. Sebagai pemilik anggota memiliki kewajiban untuk berinvestasi sehingga sebagai investor anggota berhak mendapatkan hasil investasi.” Kata Bung Julpikar seorang pengurus serikat SP LEM SPSI PT.SRC.
Sedangkan sebagai pelanggan seorang anggota memiliki kewajiban berpartisipasi di setiap transaksi bisnis di koperasi dengan memiliki asas demokrasi, keadilan, dan transparansi”.tandas bung julpikar.
Ketentuan quorum sebagai sarat syahnya mengadakan rapat anggota yang di laksanakan di PT.Surya Rengo Containers dengan sistem perwakilan antar bagian dengan tetap menjaga prokes Covid-19 , aktifitas produksi agar tidak terganggu dan berjalan lancar.
[Romelih/bintng]
