Beritainternusa.com,Jabar – Netizen di media sosial ribut membandingkan penanganan perkara Habib Bahar bin Smith dengan Denny Siregar yang ditangani Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, perkara Denny Siregar yang dilaporkan ke Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin, sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Jadi, kasus terkait saudara DS dengan nomor 188 ini pada pertengahan tahun 2021 telah kita limpahkan ke Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Ibrahim Tompo, di Polda Jabar, Rabu (5/1/2022).
Menurut Kombes Ibrahim Tompo, alasan perkara Denny Siregar dilimpahkan lantaran locus delicti atau lokasi terjadinya tindak pidana berada di luar wilayah hukum Polda Jabar.
Karena memang lokasi dan waktu kejadian nya banyak di wilayah Polda Metro Jaya, jadi memang mengikuti tempat kejadian perkara,” katanya.
Sebelumnya, Denny Siregar dipolisikan lantaran unggahannya di akun media sosial yang membuat tulisan panjang dengan judul ‘Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang’.
Dalam tulisan tersebut, Denny menggunakan foto santri cilik Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi, Tasikmalaya.
Forum Mujahid Tasikmalaya kemudian melaporkan Denny Siregar ke Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin.
[Admin/tb]



