Beritainternusa.com,Jateng – Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan pengecekan dan pendataan terhadap para pemudik di wilayahnya masing-masing. Hal ini untuk mengantisipasi Covid-19 dan mobilitas warga selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Untuk kegiatan pendataan ini dilakukan hingga ke tingkat RT, dengan sinergi TNI-Polri bersama pemerintah Kota/Kabupaten setempat. Nantinya, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta perangkat desa lainnya melaksanakan tracking dan tracing terhadap setiap pendatang yang masuk ke wilayahnya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh Polda Jateng sejak tanggal 6 sampai 20 Desember 2021, sebanyak 297 orang pemudik telah kembali ke kampung halamannya di Jawa Tengah.
Terhadap para pemudik kemudian dilakukan pengecekan kesehatan dan pendataan terkait berapa lama mereka melaksanakan mudik,” kata Luthfi dalam keterangannya, Kamis (23/12).
Siapapun yang datang di wilayah anda catat dan laporkan di PPKM, jadi pos PPKM nanti bertugas mereview, mencatat kedatangan arus mudik,” sambungnya.
Ia menjelaskan, apa yang dilaksanakannya itu sebagai antisipasi agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Tengah, sebagaimana terjadi pada mudik lebaran lalu. Oleh karena itu, Polda Jateng beserta Forkompinda saat ini mewaspadai potensi lonjakan covid serta penyebaran varian baru, Omicron.
Selain itu, dalam rangka Nataru ini Polda Jateng juga akan menggelar operasi Lilin Candi 2021 selama dua minggu yang dimulai sejak 24 Desember besok. Sifat operasi menitik beratkan pada kegiatan kemanusiaan.
Selain mengamankan kegiatan masyarakat yang merayakan ibadah Natal dan tahun baru, dilaksanakannya operasi tersebut juga dimaksudkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19.
Jangan sampai kita lengah, bangga sudah melaksanakan tugas pokok mengamankan kegiatan natal dan tahun baru, tetapi daerah kita nanti terjadi lonjakan fluktuatif yang tidak terkendali seperti lebaran yang lalu,” jelasnya.
Jenderal bintang dua ini tak lupa untuk mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumuman, serta mematuhi penerapan protokol kesehatan selama melaksanakan ibadah perayaan natal dan tahun baru.
[Admin/md]