Pengurus RMI NU DKI laporkan Aktvisi 98 Faizal Assegaf

Beritainternusa.com,Jakarta – Ketua Pengurus Wilayah Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama (NU) atau Asosiasi Pesantren NU DKI Jakarta, Rakhmad Zaelani Kiki melaporkan aktivis 98 Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri. Pelaporan dilakukan terkait dugaan penyebaran berita bohong dan juga kebencian.

Laporan kami tentang pelanggaran Faizal Assegaf yang melanggar UU ITE yang telah menyebar berita bohong dan juga menyebar kebencian, SARA dan banyak hal yang dia langgar di pasal-pasal ITE yang ini jelas merugikan organisasi NU. Ini tidak bisa kita biarkan, ini tidak bisa kami nahdliyin membiarkan,” kata Kiki kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021).

Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/0668/XII/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 2 November 2021. Adapun terlapor dalam perkara ini merupakan pemilik akun YouTube atas nama Faizal Assegaf Official.

Kiki ingin, laporan yang dibuatnya itu agar dapat diproses secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan oleh Faizal Assegaf atas apa yang telah disampaikan dalam youtube. Laporan yang dibuatnya ini disebutnya untuk mewakili NU.

Ia pun menjelaskan, salah satu perkataan yang membuat dia melaporkan Faizal Assegaf yakni menganggap PBNU sebagai produsen proposal terbesar di dunia.

Apa yang disampaikannya itu berada dalam video yang diunggah Faizal pada 29 Oktober 2021 lalu dengan judul ‘Faizal Assegaf: Bohong Besar Hasyim Asy’ari Representasi Aswaja!’.

Disiarkannya di channel youtubenya mengatakan membentuk pengkultusan kepada Hasyim Asari. Karena ormas ini menjadi lapak kepentingan duniawi, ini menghina sekali. Selain penjaga NKRI itu hanya dalam rangka memperluas keinginan untuk membuat proposal untuk asas faedah, malu kalian tidak kreatifnya dianggap lagi NU sebagai produser proposal,” ujarnya.

Nah ini pernyataan yang paling menghina. Jadi semakin kita jauh dari NU, maka semakin kita cinta kita kepada NKRI. Sudah menghina betul,” sambungnya.

Dia berharap agar masyarakat khususnya warga NU tidak terpancing. Karena, semuanya itu sudah ia serahkan kepada aparat penegak hukum.

Kalau bukan jalur hukum, jalur apa lagi yang bisa kami tempuh. Kami percaya pada penegakan hukum ini sudah tidak bisa dibiarkan, kalau dibiarkan nanti yang lain juga akan ikut-ikutan, dibirakan terus nanti ikut-ikutan ini sangat bisa menimbulkan konflik antar sesama warga ya, antar anak bangsa,” ungkapnya.

Kami meredam ini dengan melaporkan FA ke polisi untuk dilakukan tindakan secara hukum,” tambahnya.

Dalam laporan itu, Pasal yang dilaporkan terhadap Faisal Assegaf yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kaitan dengan bukti yang kita terapkan itu di kanal youtube-nya dia (Faizal Assegaf) ada 2 bukti sudah kt serahkan pernyataan-pernyataan dia, dan sudah kita transkrip juga pernyataan-pernyataan dia supaya apa namanya memudahkan untuk proses pelaporan ini. Ada 2 yang sudah kita serahkan,” tutup kuasa hukum, Saleh.

[Admin/md]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here