Beritainternusa.com,DIY – Ratusan perangkat kalurahan yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Bantul menggelar aksi damai menuntut agar pemerintah pusat merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 /2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.
Aksi damai yang digelar di Lapangan Paseban, Rabu (15/12/2021) tersebut menyoroti pasal 5 ayat 4 dalam perpres tersebut yang mengatur penggunaan dana desa.
Dalam pasal tersebut disebutkan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) desa paling sedikit 40%, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%, dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8
[Supri/tbbin]