Lurah Se-Gunungkidul unjuk rasa didepan gedung DPRD

Beritainternusa.com,Gunungkidul – Ratusan lurah serta pamong kalurahan se-Kabupaten Gunungkidul berunjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul. Mereka menuntut adanya kajian ulang terhadap aturan penggunaan Dana Desa dari pusat.

Ketua Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan “Semar”, Gunungkidul, Heri Yulianto mengatakan aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104/2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Mengenai penggunaan dana desa ini diatur secara jelas dalam Pasal 5 ayat (4) di Perpres tersebut,” jelas Heri dalam paparannya di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Gunungkidul, Rabu (15/12/2021).

Secara rinci, pasal tersebut mengatur agar 40 persen Dana Desa dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), 28 persem untuk ketahanan pangan dan hewani, 8 persen penanganan pandemi. Kemudian masih ada program prioritas yang sudah diatur oleh pusat.

Seperti 16 persen dana desa untuk penanganan stunting, penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 7 persen, penyertaan modal BUMDes 6 persen, serta Sustainable Development Goals alias program pembangunan berkelanjutan sebesar 2 persen.

Mengacu pada pasal tersebut, Heri mengatakan pihaknya praktis hanya bisa mengandalkan alokasi Dana Desa sebesar 1 persen. Sedangkan para lurah juga masih harus memenuhi kewajiban mengikuti program sesuai UU Desa.

Kami merasa aturan ada saling berbenturan, dan roh kami (sebagai pemerintah desa) sudah dicabut,” ujarnya. Adapun polemik lain yang disampaikan Heri adalah Perpres tersebut baru diterbitkan 12 Desember lalu. Ketika seluruh lurah sudah selesai menyusun rencana program kegiatan serta anggarannya untuk 2022 mendatang.

Seluruh program kegiatan disusun sesuai kesepakatan dengan seluruh perangkat kalurahan hingga pedukuhan. Munculnya Perpres tersebut membuat para lurah kini merasa terbebani, karena mereka hanya punya waktu singkat untuk melakukan perbaikan rencana program.

Itu sebabnya kami harap Perpres ini dikaji dan dievaluasi kembali, kalau bisa direvisi sebelum akhir tahun mengingat tahun depan kami sudah harus melaksanakan program kalurahan,” kata Heri yang juga Lurah Ngloro, Saptosari.

Ia mengatakan pihaknya juga telah menyampaikan tuntutan serupa pada Bupati Gunungkidul Sunaryanta, Senin lalu. Pada DPRD pula, ia berharap aspirasi ini bisa diteruskan ke pemerintah pusat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Gunungkidul Endah Subekti menyatakan akan segera menyampaikan rekomendasi ke Bupati Gunungkidul Sunaryanta. Isinya berkaitan dengan tuntutan Paguyuban Lurah.

Antara lain agar ada kajian ulang terhadap Perpres serta mengembalikan kewenangan desa (kalurahan),” kata Endah. Menurutnya, rekomendasi kepada bupati selanjutnya akan diteruskan secara berjenjang hingga pusat. Ia pun menyatakan pihaknya akan mengakomodir tuntutan dari para lurah.

[Paryadi/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here