Beritainternusa.com,DIY – Polres Bantul menangkap perempuan berinisial RA (22), warga Umbulharjo, Yogyakarta atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Dalam melakukan aksinya tersangka RA menyamar sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Dinas Perdagangan dan Perindustrian DIY.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha mengungkapkan, terungkapnya kasus itu setelah Polres Bantul menerima laporan dari korban AS (31) warga Guwosari, Pajangan, Bantul. Kasus itu bermula ketika korban dan tersangka berkenalan melalui salah satu media aplikasi percakapan online pada Juli lalu.
Dalam perkenalan tersebut tersangka mengaku seorang PNS yang bekerja di Dinas Perdagangan dan Perindustrian DIY. Bahkan ketika tersangka main ke rumah korban, dia mengenakan pakaian dinas PNS,” ujarnya Selasa (14/12/2021).
Mereka pun menjalin hubungan asmara dan dalam perjalanannya tersangka selalu meminjam uang kepada korban. Korban sendiri bekerja di bidang pelayaran luar negeri.
Tersangka meminjam uang dengan berbagai alasan, misalnya untuk kepentingan kebutuhan hidup sehari-hari, untuk bisnis serta membayar biaya kuliah di salah satu perguruan tinggi di Jogja. Selama ini korban telah mengirimkan sejumlah uang kepada tersangka hingga Rp 370 juta. Uang tersebut dikirim melalui transfer dan ada pula yang diberikan secara langsung. Tapi uang yang dipinjam tersangka tersebut ternyata dibelikan mobil, biaya perawatan kecantikan, dan kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya.
Archye mengungkapkan, korban terpedaya untuk meminjamkan uang tersebut karena tersangka mau dinikahi dan mengaku sebagai PNS. Hingga akhirnya pada awal November kemarin, korban merasa curiga karena tersangka semakin sulit untuk dihubungi.
Sadar bahwa dirinya telah tertipu, korban pun melapor ke Polda DIY dan ditindaklanjuti oleh Polres Bantul. Setelah dilakukan penyelidikan, personel Satreskrim Polres Bantul berhasil menangkap wanita itu pada 18 November di salah satu indekos di wilayah Jogja.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua stel pakaian dinas PNS, berupa baju batik biru dan baju dinas berwarna coklat. Selain itu, pihak kepolisian juga menelusuri identitas tersangka di Dinas Perdagangan dan Perindustrian DIY serta di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta. Namun ternyata, tersangka bukan seorang PNS dan juga bukan seorang mahasiswi.
Tersangka merupakan ibu rumah tangga yang sudah berkeluarga. Tersangka menyamar PNS hanya untuk mengelabui korban,” bebernya. Adapun dari pengakuan tersangka, dua stel pakaian dinas PNS yang digunakannya diperoleh dengan cara membeli secara daring.
RA pun mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Dari penuturannya, ia kenal dengan korban sekitar empat bulan lalu kemudian memutuskan untuk berpacaran. Tersangka RS sendiri berdalih mengenakan pakaian PNS bukan untuk menipu. Saya pakai baju itu biar dikira orang baik saja,” katanya.
Atas perbuatannya, kini RA harus mendekam di balik jeruji besi, polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara.
[Supri/tbbin]