Beritainternusa.com,Jakarta – JS 39 ditetapkan menjadi tersangka kasus penistaan agama melalui media sosial hari ini, Rabu (15/12/2021).
Pria berusia 39 tahun itu harus bertanggung jawab akibat mengirim konten karikatur Nabi Muhammad dan istrinya Siti Aisyah yang menyamakan dengan pelaku pencabulan santri, HW.
Setelah viral akibat chatnya tersebar melalui tangkapan layar percakapan grup WhatsApp, Joseph langsung ditahan di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, JS dijerat pasal berlapis. Ia dipersangkakan pasal UU informasi dan transaksi elektronik dan Penodaan Agama.
JS dipersangkakan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 2 undang-undang nomor 16 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Selain itu ia dikenakan UU penodaan agama dalam Pasal 156 KUHP dan atau pasal 156 a KUHP,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (15/12/2021).
Zulpan menambahkan, ancaman hukuman yang akan diterima JS akibat perbuatannya yang diduga melecehkan Nabi Muhammad dan istrinya Siti Aisyah adalah pidana penjara selama 6 tahun.
Adapun ancaman hukuman adalah 6 tahun penjara,” terang Zulpan.
Meski begitu, Zulpan belum menyebutkan motif Joseph mengirim konten tak pantas itu dalam percakapan grup WhatsApp. Ia mengatakan polisi akan mendalaminya lebih lanjut.
Nanti ya, penyidik sedang mendalami dulu terkait motif JS. Yang jelas pembuktiannya sudah masuk unsurnya itu adalah barang atau ponsel itu adalah miliknya,” imbuhnya.
Sebelumnya, konten yang diduga bermuatan penistaan agama mencuat di lini masa Twitter. Beberapa akun mengunggah dua buah foto kolase yang menampilkan sosok pria yang diduga JS dan karikatur Nabi Muhammad dan istrinya Siti Aisyah.
Dalam salah satu foto itu menampilkan sosok seorang pria berkacamata. dan berkemeja biru yang berpose di depan sebuah mobil.
Sementara karikatur Nabi Muhammad dan Aisyah dinarasikan dengan kata-kata yang tak pantas dan membuat netizen mendesak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.
[Admin/tb]