Beritainternusa.com,Gunungkidul – Kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Kabupaten Gunungkidul mengalami peningkatan di tahun 2021 ini. Laporan kekerasan ini dicatat oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD).
Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA), DP3AKBPMD Gunungkidul, Ahmad Afandi mengungkapkan total ada 92 kasus kekerasan yang dilaporkan.
Angka ini merupakan akumulasi laporan sejak Januari hingga November 2021,” jelas Andi, Minggu (12/12/2021). Pada 2019 dan 2020 lalu, pihaknya menerima laporan sebanyak 28 kasus kekerasan. Artinya ada lonjakan kasus yang cukup signifikan di tahun 2021 ini.
Andi menyatakan pihaknya terus berupaya agar kasus kekerasan pada perempuan dan anak bisa ditekan hingga nol kasus. Pendampingan secara khusus disebutnya sudah diberikan pada warga yang menjadi korban agar bisa pulih dari traumanya.
Kami juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian jika kasusnya dibawa ke ranah hukum,” ujarnya. Andi mengatakan dari 92 kasus yang dilaporkan, 60 kasus terjadi pada anak-anak. 51 kasus tergolong kekerasan psikis, 7 kasus kekerasan seksual, dan 2 kasus penelantaran. Sedangkan 31 kasus lainnya terjadi pada perempuan.
Kekerasan yang dialami mereka termasuk secara fisik dan psikis, tetapi dampaknya kebanyakan pada gangguan psikis,” kata Andi. Secara terpisah, Kanit PPA Polres Gunungkidul, Iptu Ratri Ratnawati mengungkapkan jumlah data yang berbeda.
Data tersebut didapat sesuai laporan yang diterima pihaknya terkait kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Angka kasus yang diterimanya pun justru mengalami penurunan dibanding tahun 2020 lalu. Adapun di tahun lalu, Polres Gunungkidul menerima sebanyak 26 kasus kekerasan. Sejauh ini di tahun 2021 kami menerima sebanyak 18 kasus jenis KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga),” kata Ratri.
[Paryadi/tbbin]