Beritainternusa.com,Banten – Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto memerintahkan jajarannya untuk melakukan tindakan tegas dengan menembak di tempat terhadap pelaku berandalan yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat.
Kita minta petugas bersikap tegas maraknya aksi berandalan jalanan dengan berani memperlihatkan penggunaan senjata tajam di jalanan, ” kata Hery dalam rilis yang diterima awak media,Kamis (9/12/2021).
Perbuatan berandalan jalanan termasuk street crime ini tidak hanya membahayakan jiwa masyarakat, namun juga jiwa personel kepolisian yang bertugas di lapangan. Saat ini, berandalan yang membahayakan begitu marak, baik di kota metropolitan hingga daerah.
Karena itu, pihaknya meminta petugas di lapangan agar berani melakukan tindakan tegas dengan menembak ditempat. Kami perintahkan petugas agar menembak ditempat untuk menghentikan ancaman berandalan itu, ” katanya menegaskan.
Kapolda mengatakan pada akhir November 2021 lalu, berandalan jalanan membawa senjata tajam dan melakukan aksi di ruas Jalan Cileles-Malingping di Gunungkencana, Kabupaten Lebak.
Tindakan berandalan itu mengakibatkan tiga orang terluka dan satu orang di antaranya meninggal dunia.
Sebelumnya, kata dia, viral di media sosial berandalan jalanan merekam aksi mereka membawa senjata tajam di Serang dan membahayakan orang lain. Namun, beruntung tidak ada korban jiwa.
Begitu juga di beberapa lokasi di luar wilayah hukum Polda Banten, juga terjadi aksi berandalan jalanan yang berakibat korban meninggal dunia dan luka berat.
Keselamatan masyarakat harus jadi prioritas untuk kita lindungi, jangan ragu gunakan senjata api yang dimiliki guna menghentikan ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat dan personel dalam bertugas,” tegas Rudy.
Penggunaan senjata api oleh personel kepolisian dapat direalisasikan untuk melindungi nyawa orang lain untuk digunakan saat membela diri dari ancaman kematian dan luka berat. Selain itu juga senjata personel itu dapat mencegah terjadinya kejahatan yang mengancam jiwa orang lain dan menghentikan orang yang melakukan tindakan yang membahayakan jiwa dan mengancam jiwa.
Sesuai Pasal 47 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM disebutkan bahwa penggunaan senjata api untuk melindungi jiwa orang lain dan diri sendiri dari bahaya atau tindakan yang mengancam hidup menjadi hal yang harus dilakukan personel kepolisian di lapangan, pedomani Perkap itu untuk melindungi masyarakat,” kata Rudy.
Kapolda menyebutkan tindakan tegas tersebut merupakan pencegahan dan tindakan preventive untuk melindungi masyarakat.
Sepanjang kita pedomani Perkap tersebut, personel Polda Banten tidak perlu takut, selain dalam rangka melaksanakan UU, petugas kepolisian juga dilindungi UU yaitu Pasal 50 KUHP,” tambah Kapolda.
Dalam Pasal 50 KUHP dijelaskan bahwa orang yang menjalankan ketentuan undang-undang tidak dapat dipidana.
Dengan memahami perangkat aturan yang menjadi dasar hukum dalam penggunaan senjata api, maka personel Polda Banten punya kepercayaan diri untuk dapat memahami kapan senjata api yang mereka miliki dapat digunakan di lapangan, sehingga tidak hanya menjadi asesoris dinas semata,” tegasnya.
[Edi C/mdbin]