Ilustrasi

Beritainternusa.com,JatengSeorang ayah berinisial SK (47) di Banjarnegara, Jawa Tengah tega mencabuli anak tirinya, IW (13). Peristiwa tersebut sudah terjadi berulangkali.

Korban tak berani menceritakan kejadian yang dialaminya lantaran dilarang oleh pelaku. Kasus ini terungkap setelah ibu korban meninggal dunia. Korban menceritakan aksi bejat pelaku kepada saudaranya.

Satreskrim Polres Banjarnegara mengungkap kasus itu setelah ada laporan dari keluarga korban.

Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi mengungkapkan, pencabulan yang dilakukan tersangka kepada anaknya tirinya dilakukan sejak bulan Juni 2020 hingga bulan Juli 2021.

Kejadian pertama, kata dia, pelaku mencabuli korban saat sedang tiduran menonton TV. Tersangka memaksa korban memenuhi nafsu bejatnya hingga mengancam agar ia tutup mulut. Korban yang berusaha berontak akhirnya kalah karena tubuh pelaku lebih kuat.

Aja Ngomong Karo Mamakee!! (Jangan Bilang Sama Ibu!!) katanya menirukan perkataan pelaku,” katanya, Selasa (7/12/2021) di Mapolres Banjarnegara.

Setelah kejadian itu, korban tidak berani bercerita ke ibunya. Ia hanya berani berbagi dengan saudara yang usianya sebaya.

Kejadian keji itu berulang hingga empat kali di waktu berbeda. Hingga pada bulan Agustus, lanjut Kasat Reskrim, ibu korban meninggal dunia. Setelah itu, gadis itu berani bercerita kepada saudaranya.

Puncaknya, pada Kamis (21/10/2021), keluarga koban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Setelah diselidiki, Polres Banjarnegara berhasil menangkap tersangka dan barang bukti ke Polres Banjarnegara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling banyak 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujarnya.

[Admin/tb]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here