Beritainternusa.com,Jabar – AR (56), mantan Kepala Desa Cibalanarik, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ditahan pihak kepolisian resor Tasikmalaya. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2019 saat menjabat sebagai Kepala Desa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo mengatakan bahwa AR diduga korupsi dana desa untuk kepentingan pribadi. Seharusnya, uang tersebut digunakan untuk pembangunan desa.
Total kerugian negara akibat perbuatan AR ini sebesar Rp 253.224.922,” kata Dian, Rabu (8/12/2021).
Dian menjelaskan bahwa AR melakukan korupsi dana desa anggaran tahun 2019 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan. Dengan posisinya sebagai Kepala Desa, AR malah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Menurut Dian, uang dana desa hasil korupsi telah digunakan AR tidak sesuai dengan peruntukannya. Atas perbuatannya itu, pihaknya menerapkan pasal 2 dan 3 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan ada perbuatan melanggar hukum, sehingga aliran dana desa untuk kepentingan pribadinya. Akibat perbuatannya AR terancam hukuman pidana empat sampai 20 tahun penjara.” katanya.
AR, di hadapan penyidik kepolisian mengakui dirinya memang melakukan korupsi uang dana desa tahun 2019 saat ia menjabat sebagai Kepala Desa. “Iya pak, di pakai kepentingan pribadi. Tapi hanya puluhan juta yang saya pake mah,” singkatnya.
[Admin/md]