Konpers Kasus Alih Fungsi Kawasan Papandayan

Beritainternusa.com,Jabar – Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah V Jawa Barat menemukan adanya aktivitas pembukaan kawasan cagar alam menjadi perkebunan. Dampak dari pembukaan tersebut, diduga menjadi penyebab terjadinya banjir bandang di wilayah Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi wilayah V BKSDA Jawa Barat, Dodi Arisandi mengatakan bahwa pihaknya saat ini sudah melakukan pelaporan secara resmi kepada kepolisian terkait alih fungsi kawasan cagar alam tersebut. Langkah pelaporan tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihaknya sempat melakukan pertemuan dengan pelaku sejak 2019.

Saya dari 2019 disini sudah dilakukan penegakkan hukum, artinya operasi dan dilakukan sosialisasi dan pertemuan dengan si pelaku. Si pelaku juga sudah membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kegiatan itu (alih fungsi lahan) lagi. Tapi sampai dengan kemarin, kegiatan ini masih dilakukan sehingga perlu dilakukan penegakan hukum,” kata Doni, Selasa (7/12/2021).

Ia mengungkapkan bahwa setidaknya ada sekitar 3 hektar area cagar alam Papandayan yang dialihfungsikan menjadi kebun sayuran. Dampaknya menjadikan kawasan hutan secara luasan mengalami pengurangan, termasuk fungsi kawasannya.

Dengan membuka kawasan hutan dengan (cara) menebangi hutan yang ada atau pohon yang ada sehingga (menjadikan) fungsi lindung untuk mencegah erosi dan banjir akan berkurang. Itulah mengapa kita konsen bahwa menjaga hutan artinya menjaga kelestariannya agar tidak terjadi bencana yang dapat merugikan masyarakat,” ungkapnya.

Pengubahan kawasan tersebut pun diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir bandang di wilayah Sukalilah, Kecamatan Sukaresmi beberapa waktu lalu. Dalam peta yang ditunjukkannya, aliran air dari kawasan tersebut karena tidak ada pohon tegakan akibat pembukaan lahan langsung mengarah ke Sukalilah.

Kepala Satuan reserse kriminal Polres Garut, AKP Dede Sopandi membenarkan bahwa pihaknya memang tela menerima laporan dari Kasi wilayah V BKSDA Jawa Barat terkait adanya perbuatan pidana pembukaan lahan di area cagar alam Papandayan.

Kami memang telah menerima laporan terkait adanya suatu tindak pidana mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas suaka alam serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam,” ujar Dede.

Jika hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan adanya pelanggaran, maka menurut Dede, pelaku diancam hukuman 10 tahun. “Karena melanggar pasal 19 unto pasal 40 Undang-undang RI nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem,” katanya.

[Admin/md]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here