Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul

Beritainternusa.com,Gunungkidul – Kabid P4LH DLH Gunungkidul Eko Suharso ST,MT angkat bicara soal pengelolaan limbah sampah medis B3 di puskesmas darurat Semanu II.

Terkait dengan pengelolaan sampah medis di puskesmas darurat Semanu II jelas melanggar, karena tidak sesuai dengan standar operasional prosedur,SOP,” jalas Eko saat ditemui awak media, Kamis (2/12/2021).

Hal senada juga disampaikan oleh Kabid penindakan DLH Beni STP. Beni mengatakan jika pengelolaan limbah sampah medis B3 puskesmas darurat Semanu II tidak sesuai SOP. Jika limbah sampah medis tersebut tidak dikelola dengan baik dan benar itu jelas kedepan akan sangat berdampak pada lingkungan sekitar, tutur Beni pada awak media Selasa, (7/12/2021).

Jika seperti itu kejadianya jelas ada yang di langgar, yang namanya perpindahan meskipun itu bersifat sementara tetapi juga ada aturanya, termasuk analisis terhadap lingkungan sekitarnya,” Jelas Beni

Ketika di tanya Awak  Media berkaitan dengan perpindahan puskesmas Semanu II apakah ada pemberitahuan atau mengurus perijinanya ke DLH, Beni STP, menjelaskan, bahwa sampai saat ini belum ada pemberitahuan apalagi perizinan, saya tahu kalau puskesmas itu pindah dari teman-teman media. Apalagi jika gedung puskesmasnya dibangun, tentu ada aturannya tidak serta merta dibangun begitu saja, pungkas Beni.

[Supri/bindiy]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here