Beritainternusa.com,Gunungkidul – Berkas penyidikan kasus korupsi Lurah Karangawen, Girisubo, non-aktif sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Namun berkas tersebut saat ini dikembalikan lagi ke penyidik kepolisian.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Andy Nugraha menjelaskan pengembalian dilakukan lantaran berkas tersebut dinilai belum lengkap.
Sudah kami teliti berkasnya, dan hasilnya dinyatakan belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik kepolisian,” jelas Andy pada wartawan, Senin (06/12/2021).
Ia mengungkapkan pengembalian dilakukan pada Rabu (01/12/2021) lalu.
Pihaknya pun meminta agar berkas perkara korupsi uang ganti lahan JJLS tersebut segera dilakukan perbaikan.
Andy tak secara rinci menyebut apa saja kekurangan dari berkas tersebut.
Secara umum, kekurangan ada pada syarat materiil, terutama berkaitan dengan alat bukti dalam berkas perkara.
Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, termasuk memberikan pendampingan dalam proses perbaikannya,” katanya.
Menurut Andy, proses perbaikan dan melengkapi berkas perkara ini penting dilakukan.
Sebab berkas ini juga berkaitan dengan kepastian hukum.
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto juga membenarkan bahwa berkas perkara tersebut diperlukan perbaikan.
Materi perbaikan didasarkan pada petunjuk dari jaksa Kejari Gunungkidul.
Proses pelimpahan berkas baru sekali dilakukan, dan dari Kejari meminta perbaikan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Lurah Karangawen, Girisubo berinisial RS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi uang ganti pembebasan lahan proyek JJLS.
Nilai kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 5,243 miliar.
Adapun total nilai ganti rugi yang diberikan sebesar Rp 7,128 miliar lebih.
Uang ganti yang seharusnya masuk ke rekening kalurahan, justru masuk ke rekening pribadi milik RS.
RS pun hanya menyetorkan uang sebesar Rp 1,8 miliar ke rekening kalurahan.
Sisa sebesar Rp 5 miliar lebih, menurut pengakuannya, digunakan untuk keperluan pribadi.
RS kemudian diamankan oleh aparat setelah sempat ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Statusnya sebagai Lurah Karangawen pun juga ditangguhkan oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Yang bersangkutan baru pemberhentian sementara,” ungkap Kepala Bidang Pemerintahan Desa, DP3AKBPMD Gunungkidul, Kriswantoro beberapa waktu lalu.
[Paryadi/tbbin]