Serikat buruh se-Tangerang gelar aksi di KP3B Senin (29/11/2021)

Beritainternusa.com,Banten – Buruh se-Banten akan melakukan aksi mogok kerja karena masih tak terima dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022.

Diketahui kalau UMK 2022 untuk Kota/Kabupaten di Provinsi Banten yang telah ditetapkan Gubernur Banten tidak sesuai dengan harapan para buruh.

Buruh Banten akan mogok kerja sampai 10 Desember 2021.

Kami sudah sepakati bahwa hasil rapat semalam bersama para pimpinan serikat pekerja bahwa seluruh serikat pekerja di Banten akan melaksanakan mogok daerah,” ujar Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Dedi Sudarajat, Rabu (1/12/2021).

Jadi, karyawan keluar dari pabrik, berdiri di depan pabrik masing-masing,” sambungnya.

Dedi Sudarajat yang juga Ketua KSPSI Banten ini menyebut, pihaknya kecewa dan menolak Surat Keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim lantaran tidak memutuskan penetapan kenaikan UMK 2022 sebesar 5,4 persesn, sebagaimana rekomendasi Tripartit.

Disampaikannya, kenaikan UMK di sebagian besar kabupaten/kota di Banten tahun 2022 yang diputuskan gubernur sangat rendah yakni 0,52 sampai 1,17 persen.

Terlebih, tiga kabupaten di Banten tidak mengalami kenaikan UMK 2022. Ketiganya yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.

Kalau disepakati tidak ada masalah, kan bicara upah itu bicara kesepakatan. Nah yang kita kecewakan adalah kenapa pak gubernur tidak meng-SK kan 5,4 persen hasil rekomendasi LKS Tripartit, malah dia menggunakan PP 36,” jelas Dedi.

Menurut dia, pihaknya dibuat bingung dengan kebijakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.

Buruh menafsirkan, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, maka peraturan turunan dari undang-undang tersebut tidak berlaku.

Hal itu termuat dalam poin 7 putusan MK yang menyatakanm pemerintah diminta untuk menangguhkan kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Upah ini kan berdampak luas, maka sesuai amar putusan MK poin 7 untuk menangguhkan, seharusnya pemerintah tidak boleh lagi menetapkan aturan-aturan yang berdampak luas dan strategis. Jadi, seharusnya pemerintah tidak menggunakan PP 36,” jelasnya.

Sebagai informasi, berikut besaran UMK Tahun 2022 di Provinsi Banten :

  1. Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.
  2. Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.18 atau naik 0,81 persen
  3. Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.125.186.86.
  4. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.
  5. Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56 persen.
  6. Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17 persen.
  7. Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.430.254.18 dari Rp 4.306.772.64 atau naik 0,71 persen.
  8. Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.810.549.10 atau naik 0,52 persen.

[Romelih/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here