Aksi buruh di gedung sate Bandung

Beritainternusa.com,JabarKeputusan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengenai upah minimum kabupaten/kota (UMK) dianggap mengecewakan kaum buruh.

Ridwan Kamil pada Selasa (30/11/2021) malam telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Keputusan tersebut dianggap mementahkan rekomendasi bupati dan wali kota yang sebelumnya memberikan kenaikan upah di daerahnya.

Presidium Aliansi Buruh Purwakarta (ABP), Wahyu Hidayat, mengatakan, menilai keputusan Gubernur Jawa Barat tidak mengindahkan putusan MK terkait judicial review Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Untuk aturan yang berpengaruh secara luas terhadap kepentingan umum tentu itu sudah ditangguhkan sebelum ada perbaikan lebih lanjut. Bahkan tidak dibenarkan jika membuat turunan aturan di bawahnya dan PP 36 di pasal 2 poin 4 mengatakan bahwa pengupahan ini adalah program strategis nasional,” ujar Wahyu ketika dikonfirmasi melalui pesan tertulisnya, Rabu (1/12/2021).

Wahyu menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 (PP 36) tentang pengupahan jelas sudah dibekukan sejak MK memberikan putusan terkait judicial review Omnibus Law pada beberapa waktu lalu.

Namun saat ini beberapa gubernur masih berpatokan pada PP 36, sehingga dia menganggap tidak paham soal aturan.

Kami akan buktikan nanti, mana yang benar dan mana yang salah,” kata dia.

Kami akan menempuh proses peradilan, karena kami sebenarnya sudah mendapatkan rekomendasi dari bupati. Dan itu hasil kesepakatan dari Apindo, pemerintah, dan serikat pekerja. Sayangnya itu dimentahkan oleh gubernur dengan mengeluarkan SK berpatokan pada PP 36,” ucapnya.

Wahyu mengungkap, aliansi buruh akan melakukan gugatan di PTUN dan pengadilan negeri.

Pihaknya juga akan membuka mata pemerintah provinsi agar paham soal putusan MK terkait dengan pengupahan.

Bappenas sudah mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi sangat bergantung pada kenaikan upah. Kami sebagai rakyat biasa bisa naik 5 persen saja itu sudah cukup membantu,” ucapnya.

[Admin/tb]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here