Puskesmas darurat Gunungkidul

Beritainternusa.com,Gunungkidul – Rehab Gedung Puskesmas Semanu II yang mulai dikerjakan bulan Juni 2021 hingga saat ini belum rampung. Akibatnya pihak puskesmas harus mencari tempat alternatif agar pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan.

Namun demikian puskesmas yang sifatnya sementara atau darurat tersebut juga harus mempertimbangkan kelayakan ruang pelayanan pasien juga penempatan limbah medis seperti jarum suntik bekas, botol bekas obat dan limbah lainnya yang tentunya harus dikemas dan ditempatkan pada tempat khusus yang tidak akan mengganggu aktifitas masyarakat sekitar.

Awak Media melakukan penelusuran terkait keberadaan Puskesmas darurat ini setelah adanya informasi masyarakat yang menyebutkan jika Puskesmas darurat tersebut bisa dikatakan jauh dari kata layak.

Sebelumnya HR ( 32 ) salah seorang warga Kalurahan Pacarejo menceritakan pemandangan yang tidak mengenakkan dengan keberadaan Puskesmas darurat yang menempati salah satu rumah warga Padukuhan Serpeng Kidul, dirinya mengeluhkan perihal penempatan limbah medis yang terkesan dibiarkan begitu saja di area lingkup terbuka.

Awalnya saya mengantarkan ibu saya untuk periksa kesehatan di puskesmas tersebut, namun saya kaget melihat cara pembuangan limbah medisnya “, jelas HR, Kamis 18 Nopember 2021.

Lebih rinci HR menceritakan jika ruang pemeriksaan terlihat kumuh serta jauh dari kata nyaman untuk kondisi saat ini, belum lagi sampah medis bekas swab dibuang di tempat sampah dengan keadaan terbuka yang terletak di dalam  ruang pemeriksaan.

Harusnya pihak puskesmas lebih memperhatikan limbah yang dihasilkan dari aktivitas medis ini, apalagi masih dalam suasana pandemi seperti sekarang, akan sangat berbahaya jika limbah yang diduga infeksius dari jarum suntik bekas dan alat swab ini untuk masyarakat sekitar “, keluhnya.

Ditempat terpisah, Kepala UPT Puskesmas Semanu II, Hery Sudaryanto, S.Kep., MM saat dikonfirmasi Awak Media  Senin ( 29/11/2021 ) menyebutkan bahwa informasi tersebut tidak benar jika pihaknya tidak memperhatikan dampak penampungan limbah medis di lingkup puskesmas darurat yang berada di tengah pemukiman masyarakat tersebut. Dirinya berdalih bahwa mekanismenya sudah sesuai SOP ( Standar Operasional Prosedur ) yang berlaku.

Pada intinya informasi tersebut tidak benar, dan kami sudah membersihkan limbah yang dimaksud, saya sibuk jadi tidak bisa menanggapi hal seperti ini “, dalihnya melalui sambungan telepon Whattshap.

Sangat disayangkan jika hal ini diterapkan terhadap fasilitas kesehatan salah satunya adalah Puskesmas, disamping berdampak kepada masyarakat secara langsung, tentunya ini bertentangan dengan Undang-undang No 40 ayat (1) tentang pengelolaan sampah serta Undang-undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan sanksi pidana dan denda jika indikasi tersebut benar dan terdapat unsur kelalaian atau dengan sengaja tidak dilakukan pengelolaan libah medis sesuai prosedur.

[Supri/binDIY]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here